Media Informasi Masyarakat

Gubernur Bali Sampaikan Tiga Raperda Provinsi Bali ke DPRD

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan penjelasan mengenai 3 Raperda Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 dalam rapat Paripurna ke-26 masa persidangan II Tahun 2023 DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (12/7/2023).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ketiga Raperda Provinsi Bali itu yakni tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

“Saya berharap anggota dewan memberikan sumbang saran dan masukan penyempurnaan 3 Raperda ini. Untuk selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Gubernur menyebutkan hal itu penting, karena Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri maupun nasional.

Namun di sisi lain, kata Koster, juga menimbulkan dampak negatif yang serius. Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

“Guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali,” katanya.

Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu.

“Upaya ini membutuhkan kerjasama, partisipasi dan gotong royong antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Pariwisata dan wisatawan asing,” katanya.

Kemudian, terkait Raperda Provinsi Bali tentang kontribusi perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah harus terus dilakukan, guna memperkuat kapasitas fiskal.

“Karena itu, potensi-potensi PAD yang ada harus kita optimalkan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada. Raperda ini merupakan upaya kita untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD terutama kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi,” katanya. (bgn008)23071211

Comments
Loading...
Explore intelligent content generators here.