Gubernur Bali Perpanjang Gratis BBNKB II dan Bebas Sanksi Administrasi Hingga 3 Juni
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, memperpanjang pembebasan bea balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) II dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Dalam siaran pers Gubernur Bali, Wayan Koster, yang diterima Redaksi Baliglobalnews, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Dasar pertimbangan kebijakan tersebut yakni kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan
pertumbuhan ekonomi pada triwulan III masih mengalami kontraksi -2,91% dan pada triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan 1,1%-2,12%. Masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Gubernur menyebutkan saat ini kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) 211.192 unit, terdiri atas 82% roda dua dan 18% roda empat. Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, terdapat 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.
Gubernur mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
(bgn003)22010503