Gubernur Bali Imbau Pemanfaatan 20 Persen PLTS Atap
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengimbau kepada
pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Walikota/bupati se-Bali, Ketua DPRD Kota/kabupaten se-Bali, kepala perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat kabupaten/Kota se-Bali, bandesa adat se-Bali, perbekel se-Bali, kepala BUMN/BUMD, pimpinan/pemilik industri, jasa, hotel, restoran, dan perbankan, pimpinan/pemilik pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali.
Gubernur juga mengimbau bagi pemilik bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 m persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.
Dalam SE yang diberlakukan sejak Senin (7/3) itu disebutkan PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SE ini.
Gubernur juga minta agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.
Mendorong lembaga pendidikan tinggi dan pendidikan kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang energi bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang energi bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan sumber daya manusia atau tenaga kerja lokal menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan energi bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap; dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan energi bersih dan energi baru terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.(bgn003)22030712