Gubernur Bali Deportasi Dua Warga Polandia Pengganggu Ketertiban Hari Raya Nyepi
Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali bertindak tegas kepada warga negara asing atau wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali. Melalui Kanwil Kemenkumham Bali, Gubernur mendeportasi dua warga Polandia yang terbukti menganggu ketertiban umum di kawasan Pantai Purnama, Sukawati, Kabupaten Gianyar, saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada Rabu (22/3/2023).
Pendeportasian melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua warga Polandia tersebut masing-masing Karol Grabinski (40), No. Paspor: ER3610878, dan Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor :
EL3609047. Kedusnya memiliki izin tinggal berupa visa kunjungan
saat kedatangan.
Setelah pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua warga Polandia yang diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan
Visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan
Perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi dan Penangkalan.
Keduanya secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret
2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu
keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar-Jakarta-Abu Dhabi-Malpensa-@Krakow.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam siaran pers pada Minggu (26/3/2023) di Jayasabha, Denpasar, dengan tegas menyatakan penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri bangsa dan negara indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga kepariwisataan Bali. “Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk
melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau warga negara asing yang melakukan pelanggaran,” katanya. (bgn003)23032701