Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, membatalkan pemberlakuan kebijakan pengaturan nomor kendaraan ganjil-genap di wilayah objek wisata Sanur, Denpasar dan Pantai Kuta, Badung.
Keputusan Gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)
nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM
Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
SE mengatur PPKM pada sembilan kabupaten/kota di Bali, seperti SE sebelumnya. Poin yang tertuang dalam
SE tersebut antara lain, Bupati/WaIikota diminta agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19 berpedoman pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 pada diktum keenambelas.
Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM akibat Pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBD berpedoman pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 pada Diktum ketujuhbelas.
Perbekel/lurah bersinergi dengan bandesa adat agar terus mengaktifkan Satgas Gotong Royong Penanganan Covld-19 Berbasis Deşa Adat sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Deşa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covld-19 Berbasis Deşa Adat di Bali;
Pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covld-19 berbasis Deşa Adat di Bali;
Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covld-19 berbasis Deşa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, khusus untuk Posko tingkat Deşa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan Desa, peraturan Kepala Desa, dan keputusan Kepala Desa.
Bupati/Walikota se-Bali agar mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Penanganan Covld-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan.
Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalü Lintas dengan sistem ganjil-genap di daerah tujuan wısata di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (bgn003)21100611