Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengapresiasi seluruh anggota DPRD Bali yang telah menyetujui 5 Ranperda strategis untuk ditetapkan menjadi Perda, dalam rapat Paripurna ke-33 DPRD Provinsi Bali, pada Senin (24/7/2023).
“Saya menyampaikan apresiasi seluruh anggota dewan, karena telah disetujuinya 5 Raperda Provinsi Bali,” kata Gubernur Koster.
Dia menjelaskan dengan telah disepakatinya lima Raperda ini menjadi Perda, selanjutnya akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi, sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ucapnya.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD Bali, sepakat menetapkan lima Raperda menjadi Perda yakni, Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat.
Kemudian, Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Dan yang terakhir, Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. (bgn008)23072408