Media Informasi Masyarakat

Gubenur Bali Apresiasi PU Fraksi Terkait Raperda Perlindungan Anak

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, mengapresiasi pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu mengemuka pada sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun 2023, di Gedung DPRD Bali, Senin (3/4/2023),

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Cok Ace saat menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Wagub menjelaskan apresiasi yang dimaksud dimana, perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten/kota layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Pihaknya juga sependapat agar terus berinovasi dan mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak, melalui edukasi. Sehingga, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak. “Dengan upaya ini, juga dapat mewujudkan kabupaten/kota layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat,” katanya.

Pihaknya mengatakan Pemprov Bali juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dimana, arahan pada saat konsultasi tertuang dalam Pasal 8 Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.   

Selain itu, Wagub menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi di luar Raperda Perlindungan Anak, dimana terkait kebijakan pengelolaan sampah. Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru.

Kebijakan Bali Era Baru yang dimaksud, jelas Cok Ace, dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

“Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST untuk melakukan pengelolaan sampah di Kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah),” jelasnya.

Kemudian, pemantauan harga kebutuhan bahan pokok dilakukan setiap hari ditiga pasar (Pasar Kreneng, Pasar Badung, dan Pasar Nyanggelan), jelang menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dimana, telah melaksanakan pasar murah di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada April sebanyak dua kali. “Untuk pelaksanaan operasi pasar, kami telah bersinergi dengan Bulog, Pertamina dan Distributor Minyak Kita serta UMKM,” katanya.

Terkait pasar induk, pihaknya sependapat, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota sebagai pembina pasar rakyat/tradisional di kabupaten kota.

Hal ini, sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Provinsi Bali, menjamin terpenuhinya pangan yang cukup dan sehat bagi krama Bali yang dilakukan melalui pengembangan sistem pertanian organik. “Sejak Tahun 2013 Pemerintah Provinsi Bali telah melaksanakan program subsidi pupuk organik secara insitu yang terus berlanjut sampai saat ini,” katanya.

Selain itu, untuk membangun sistem pertanian berkelanjutan dan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2019 tentang LP2B, beberapa kabupaten (Bangli, Badung, Gianyar, Jembrana), sudah menyelesaikan Perda tentang LP2B, yang ditindaklanjuti dengan pemberian insentif keringanan pajak pada lahan sawah yang dilindungi.

“Sebagai bentuk insentif, segala fasilitasi bantuan sarana prasarana pertanian diutamakan kepada petani yang lahannya masuk pada kawasan yang kami telah sampaikan,” katanya.

Terkait penggunaan alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa. Salah satunya untuk pembangunan kesehatan di desa. Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur dalam bentuk perda terkait praktik perawat profesional untuk melayani kesehatan masyarakat, sekiranya menunggu ditetapkannya Undang-undang Kesehatan yang pada saat ini sedang dilakukan uji publik terkait omnibus law RUU Kesehatan. (bgn008)23040313

Comments
Loading...