Media Informasi Masyarakat

Gerebek Kebun Ganja, Polda Bali Amankan Dua WNA

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kebun ganja milik dua WNA di sebuah rumah kontrakan Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan kedua orang WNA yang ditangkap yakni Nirul Rashim Abdoelrazak (31), laki-laki WNA dari Belanda dan Ksenia Varlamova (33) perempuan WNA dari Rusia, yang ditangkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. “Pengungkapan atau penggrebekan dua WNA ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestine lab narkotika jenis ganja, secara hidroponik, di TKP sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara,” kata Ditnarkoba didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy di Denpasar, Jumat (3/10/2025).

Dia menyebutkan Tim kemudian menggeledah di dalam rumah atau TKP tersebut dan menemukan puluhan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut. “Ini sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen. Kemudian, barang bukti ratusan polybag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestine tanaman ganja hidroponik.

“Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” (dalam pengembangan lebih lanjut), pada Mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja itu,” jelasnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut “Modus operandi tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (clandestine),” katanya.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. “Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan dan menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat,” katanya. (bgn008)25100309

Comments
Loading...