Media Informasi Masyarakat

Gerak Cepat, 15 Pelaku Kejahatan Resahkan masyarakat Dibekuk Polresta Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tak butuh waktu lama dan hanya butuhkan waktu dua pekan (26 April hingga 9 Mei 2021), Satreskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek diwilayah hukum setempat, berhasil membekuk 15 orang pelaku kejahatan, yang sangat meresahkan masyarakat.

Satreskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek diwilayah hukum setempat, berhasil membekuk 15 orang pelaku kejahatan, yang sangat meresahkan masyarakat.

“Dalam dua pekan, anggota kami berhasil membekuk 15 tersangka dari 13 kasus kejahatan yang berhasil diungkap,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin (10/5/2021).

Dijelaskan Kapolresta, dari 15 tersangka ini diantaranya 8 Kasus pencurian pemberatan (Curat), 2 Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 3 Kasus pencurian biasa (Cusa) dan satu asus penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan daerah asal para tersangka dimana 3 orang dari Jawa, 9 orang asal Bali, 1 oranf asal Palembang, 1 orang asal Tasikmalaya dan 1 orang asal NTT.

“Dari 15 tersangka yang berhasil dibekuk anggota kami, diketahui 2 orang merupakan residivis kasus pencurian yakni bernama Wayan Juniantara dan Nyoman Alit,” katanya

Untuk pasal yang kami sangkakan, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal  362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (bgn008)21051010

Comments
Loading...
Discover Rytr with full feature access.