Media Informasi Masyarakat

Gelar Rapat Pokir, Ketua DPRD Badung: Aspirasi yang Sudah Masuk Harus Dieksekusi

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Badung, Putu Parwata, mengatakan aspirasi masyarakat yang sudah masuk baru dieksekusi. Hal itu disampaikannya dalam rapat DPRD Kabupaten Badung yang membahas pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Badung tahun 2022 di ruang rapat pimpinan Gedung Puspem DPRD Kabupaten Badung pada Senin (25/1).

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang sudah mengikuti rapat paripurna tentang pokir dewan. Di mana sekarang ini Pemerintah sudah memberikan ruang yang cukup luas untuk memfasilitasi daripada perjuangan atau pokir yang ada di masyarakat yang perlu dewan salurkan.

”Jadi ruang ini sudah diatur oleh peraturan pemerintah kemudian ditegaskan dalam pelaksanaan APBD dengan SIPD-nya dengan Permendagri 90-nya sudah diukur di sana dan sudah diatur, sehingga aspirasi-aspirasi yang diserap oleh dewan di masyarakat betul-betul bisa dengan an sich kita eksekusi dengan an sich kita masuk ke dalam sebuah program, jadi tidak ada ruang pokir atau aspirasi yang diserap dari masyarakat tidak tersalurkan,” katanya.

Parwata mengatakan tidak bisa dijalankan bila pokok-pokok pikiran di dewan itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat dan diserap dan dirumuskan dan kita rekomendasikan di dewan. ”Rumahnya sudah ada dan tidak bisa dibongkar lagi. Jadi, kalau aspirasi sudah masuk harus dieksekusi. Ini adalah ruang yang diberikan oleh pemerintah oleh kita untuk melakukan maksimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat. Dan kami harapkan seluruh pimpinan dewan dan anggota betul betul bisa menyerap aspirasi masyarakat ini disampaikan ke dewan dan dimasukan ke dalam pokok pikiran Dewan dan dimasukkan dia di SIPD-nya, sehingga itu jelas eksekusinya nanti terukur dalam APBD, dan semoga hari ini pokir 2022 bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Badung, Made Wira Dharmajaya, dalam rapat kerja tersebut mengatakan akan fasilitasi sesuai dengan ketentuan yang baru, yakni ada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang harus diterapkan pada saat mulai tahapan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.  ”Jadi semua usulan dari masing masing anggota harus sudah terinput di SIPD,” ujarnya.

Dia a menerangkan, ketika ada usulan dewan, akan diinput sesuai standar dan prosedur yang harus diikuti. ”Yang jelas, kalender kita pelaksana musrenbang kalau tidak ada halangan kita akan laksanakan pada 26 Maret. Sehingga seminggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Kabupaten seluruh input pokok-pokok pikiran ini sudah masuk dalam SIPD. ”Jadi tanggal 19 Maret harapan kita sudah batas akhir untuk melaksanakan input,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, juga diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung melalui aplikasi zoom. (bgn003)21012520

Comments
Loading...