Media Informasi Masyarakat

Ganggu Pengendara Lalu-lintas, Satpol PP Denpasar Tertibkan 15 Gepeng

Denpasar, Baliglobalnews

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 15 orang gepeng di simpang Tohpati pada Rabu (20/4) malam. Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu- lintas dan melanggar perda No. 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, di sela-sela penertiban.

Dia mengatakan dari semua pelanggar tersebut, 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar yakni dari Karangasem dan 2 orang berasal dari  Jawa Timur. Semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Selanjutnya Satpol PP menyerahkan ke-15 orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya. “Untuk yang berasal dari Jember dikembalikan langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Bali, sedangkan untuk yang berasal dari Karangasem dikembalikan oleh  Dinas Sosial Kota Denpasar,” katanya.

Agar hal ini tidak terulang lagi, Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpatisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi di jalan raya, karena di samping membahayakan dirinya-sendiri, juga membahayakan orang lain. (bgn003)22042114

Comments
Loading...