Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Denpasar Gandeng Polsek Denut Tertibkan Anak Punk
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Polsek Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Utara menertibkan anak punk di beberapa ruas jalan pada Sabtu (6/1/2023) malam. Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran aktivitas anak punk tersebut mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, saat dimintai konfirmasi mengatakan 17 anak punk turut ditertibkan. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Dia menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini utamanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.
Bawa Nendra mengingatkan bahwa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Sehingga nantinya 17 anak punk ini akan diberikan sanksi dengan sebelumnya mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” katanya. (bgn003)24010708