Gabungan Ormas Hindu Sambangi Polda Bali Laporkan Dosen Desak Darmawati
Denpasar, Baliglobalnews
Tim Advokasi Penegakan Dharma yang didalamnya tergabung beberapa organisasi Hindu diantaranya DPD Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, KMHDI Bali, DPP Peradah Indonesia Bali, DPD Persadha Nusantara Bali menyambangin Polda Bali, Senin (19/4/2021).
Kedatangannya guna melaporkan Dr. Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M. seorang pengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) dan akun channel youtube “IstiqomahTV” ke Polda Bali atas ucapan atau ujaran dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.
Koordinator aksi, Dr. Gede Suardana, S.Pd., M.Si. mengatakan, dalam ceramah itu Desak Made Darmawati memuat informasi yang menyesatkan, diantaranya: menyebutkan bahwa Agama Hindu memiliki banyak Tuhan, takut dengan upakara Ngaben, Umat Hindu menyembah patung, berhala, dan pohon. Agama Hindu diakal-akalin.
“Desak Made Darmawati, dilaporkan karena dalam ceramah/tauziah yang di sebarluaskan dalam Channel Youtube IstiqomahTV memuat ucapan atau ujaran dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu,” kata Gede Suardana.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng ini menerangkan, dalam cerama Desak menyebut Bali gelap karena dihuni banyak setan. Umat Hindu menjemput dan menyembah setan dengan menghaturkan sesajen. Serta reinkarnasi di Bali seperti benang kusut.
Atas dasar itu Desak Made Darmawati dilaporkan sesuai sesuai pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, yaitu Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2002, yaitu, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
“Kami ingin memberi efek jera kepada yang bersangkutan” kata Suardana.
Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan Desak Made Darmawati dengan barang bukti berupa CD yang berisi rekaman ceramah/tauziah Desak Made Darmawati, alamat akun channel youtube “IstiqomahTV” yang pertama kali menyebarluaskan.
Laporan ini sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat dengan No Reg : Dumas/198/IV/2021SPKT Polda Bali.(BGN008)21041920