Media Informasi Masyarakat

Gabungan Fraksi DPRD Bali Dukung Penyusunan Dua Raperda Provinsi Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Gabungan Fraksi DPRD Bali (PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PSI dan Hanura), mendukung penyusunan dua Raperda Provinsi Bali, yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan Ke-2, pada Selasa (18/7/2023).

Kedua Raperda itu yakni penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, yang telah sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kami, Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, telah mencermati dan menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi dan dukungan terhadap inisiatif penyusunan dua Raperda Provinsi Bali,” kata Dewa Made Mahayadnya selaku pembaca Pandangan Umum Fraksi Gabungan.

Dia menjelaskan sesuai kesepakatan 5 fraksi agar dilakuan penyempurnaan penyusunan Raperda, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat-rapat Pansus melalui hearing, konsultasi serta harmonisasi dengan para pengambil kebijakan lainnya. Kemudian, sampai pada tahap akhir dilakukan penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Perda, yang diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat.

Dia mengapresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap hasil kajian analisis investasi dari Tim Penasehat Investasi terkait Ranperda penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Bali. Dimana, penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai, telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan

“Kami mendukung dan mendorong kondisi kesehatan keuangan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori sangat sehat, yang mencerminkan penempatan investasi pada Perseroan Terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Bali tergolong aman,” katanya.

Selain itu, Gabungan Fraksi juga mendukung dan sepakat penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp 17,85 miliar berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Selanjutnya terkait Raperda Bali penyertaan modal daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, kata dia, menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat kerja operasional Perseroda Pusat Kebudayaan Bali, perlu Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali melalui inbreng atas Barang Milik Daerah berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. (bgn008)23071808

Comments
Loading...
Start using Rytr local edition — full-featured and self-hosted.