Fraksi PDIP DPRD Tabanan Sepakati 5 Ranperda Strategis, Soroti Perlindungan Lahan Sawah hingga Kabel Semrawut
Singasana, Baliglobalnews
Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan persetujuan penuh dan apresiasinya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dukungan resmi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Bupati pada Kamis (10/9/2026).
Pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi I Putu Eka Nurcahyadi. Pihaknya mengapresiasi jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati I Made Dirga yang telah mengantarkan lima Ranperda strategis tersebut untuk dibahas ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun lima Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara (Jamkrida), Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Dalam pandangannya, Eka Nurcahyadi memaparkan bahwa Perubahan APBD TA 2026 bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah penyesuaian strategis untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur wilayah dan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam draf rancangan tersebut, Pendapatan Daerah dirancang naik 4,02 persen menjadi Rp2,268 triliun lebih, sementara Belanja Daerah dirancang naik 4,2 persen menjadi Rp2,351 triliun lebih.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Bali Mandara dan Perumda Sanjayaning Singasana, Fraksi PDI Perjuangan menilai kedua regulasi ini sangat penting untuk membuka akses permodalan seluas-luasnya bagi UMKM lokal serta memperkuat struktur keuangan BUMD dalam mendukung kemandirian fiskal dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Dua Ranperda lainnya yang turut disoroti secara tajam adalah Ranperda LP2B dan Ranperda SJUT. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya Ranperda LP2B guna membentengi lahan pertanian produktif di Kabupaten Tabanan yang dijuluki sebagai Lumbung Beras Bali. “Ranperda LP2B ini merupakan komitmen nyata kami untuk menekan alih fungsi lahan produktif. Langkah ini penting untuk menjamin kedaulatan pangan sekaligus melindungi kesejahteraan para petani di Kabupaten Tabanan,” ujarnya.
Untuk Ranperda SJUT, Eka Nurcahyadi menyoroti maraknya penataan kabel provider yang sektoral dan semrawut, bahkan hingga ke kawasan pedesaan. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika dan tata ruang, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. “Oleh karena itu, Ranperda SJUT dinilai krusial sebagai pedoman operasional jangka panjang untuk menata koridor pemasangan jaringan sekaligus mengamankan potensi retribusi daerah,” katanya.
Eka Nurcahyadi menyatakan seluruh anggota fraksi sepakat mendorong pembahasan kelima ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/bgn020)26091113



