Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Sepakati 3 Ranperda Jadi Perda
Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyepakati 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Ranperda Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Made Ponda Wirawan ketika membacakan pandangan umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (11/10/2023).
Ponda Wirawan menyatakan pemerintah dalam menyusun proyeksi APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 telah menerapkan prinsip kehati-hatian, lebih realistis, efektif, efisien, produktif dan dapat dipertanggung jawabkan, yang sudah barang tentu nantinya masih memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan yang terjadi akibat telah pulihnya perekonomian di Kabupaten Badung.
Ponda menyatakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, kata dia, merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari pendataan objek dan subjek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besarannya, penagihan serta pengawasan penyetorannya, sehingga pemanfaatannya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Dengan diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu disempurnakan, undang-undang nomor 1 tahun 2022 telah memberikan amanat dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi perpajakan dan retribusi pajak daerah di daerahnya dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur dan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Menurut Ponda meningkatnya kegiatan pembangunan gedung perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara administrasi dan teknis sehingga pembangunan berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang serasi, andal dan sejalan dengan lingkungan.
“Atas kedua ranperda tersebut kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan peraturan tersebut menjadi peraturan daerah,” katanya.
Terhadap postur RAPBD tahun anggaran 2024, Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan mengapresiasi setinggi-tingginya. “Karena rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung,” tandasnya. (bgn003)23101103