Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Apresiasi KUA-PPAS TA 2023
Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mengapresiasi Rancangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2023 serta 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya, karena telah memenuhi keberpihakan kepada masyarakat banyak.
Hal itu tertuang dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Made Yudana, pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Rabu (3/8).
Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam merancang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 secara realistis berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) yang menunjukkan tren positif, seiring membaiknya kondisi pariwisata. “Dari rancangan Rp 3,8 triliun, masih sangat memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
Pendapatan daerah yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang Rp 3,8 lebih meningkat Rp 885,5 miliar lebih atau 29,63 persen dari APBD (induk) tahun anggaran 2022. Belanja daerah dirancang Rp 3,8 triliun lebih atau meningkat Rp 662 miliar lebih atau 19,13 persen dari APBD (induk) tahun anggaran 2022 dinilai masih sangat memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan dinamika perkembangan pariwisata yang merupakan andalan pendapatan Badung. “Kami berharap kondisi ini dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi postur KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 telah mencerminkan kebijakan anggaran yang menyentuh langsung kepada masyarakat seperti bidang pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta bidang adat, agama dan budaya. Selain itu, dari komposisi KUA-PPAS TA 2023 juga dinilai sudah memenuhi amanat undang-undang.
Fraksi PDI Perjuangan menilai anggaran pendidikan 20,91 persen dari total belanja daerah, sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk memenuhi Amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta alokasi anggaran kesehatan sebesar 18,54 persen dari total belanja daerah.
“Berkenaan dengan dokumen KUA-PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 serta empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung dapat kami terima untuk dapat dituangkan dalam berita acara nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Badung, sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah Tahun 2023,” tandasnya. (bgn003)22080311