Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai
Denpasar, Baliglobalnews
Fraksi DPRD Bali menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai kepada Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-15 di Kantor Gubernur Bali pada Senin (1/12/2025).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali (Fraksi PDIP) Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, dan Wakil III I Komang Nova Sewi Putra itu, guna menjaga ruang adat, ruang publik, dan ekologi dari tekanan investasi dan alih fungsi yang kian masif. “Ranperda ini penting sebagai pijakan penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dan, regulasi terkait pesisir ini tidak bisa ditunda karena tekanan pembangunan dan eksploitasi ruang pantai sudah menimbulkan degradasi ekologis sekaligus mengganggu ritual adat,” kata Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Ketut Sugiasa.
Dia menyebutkan keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sebagai penyangga keseimbangan lingkungan pesisir, namun memiliki nilai strategis sebagai ruang sosial dan budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bali. “Kami Fraksi PDI Perjuangan sepakat, agar dilakukan upaya perlindungan dan menjaga Pantai dan Sempadan Pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal,” katanya.
PDIP menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi secara optimal, termasuk memberikan perhatian, pembahasan, dan penyempurnaan yang dibutuhkan agar setiap Ranperda benar-benar menjadi instrumen hukum yang berkualitas dan bermanfaat luas
Selain itu, kata dia, Fraksi PDIP menilai perlu adanya penguatan peran desa adat, desa dinas, serta masyarakat pesisir sebagai bagian penting dalam pengawasan dan pengelolaan ruang pantai. Instrumen pemerintah daerah juga dinilai harus diperkuat agar pengawasan dapat berjalan secara kolaboratif dan berbasis partisipasi masyarakat.
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai regulasi harus disusun lebih konkret, agar tidak hanya bersifat formalitas. Dan, konsen untuk melindungi, menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. “Aspek kewenangan dalam Ranperda harus memberikan kejelasan otoritas siapa pembina, siapa pengawas, dan siapa pelaksana penindakan agar implementasi regulasi tidak menimbulkan tumpang tindih. Dalam pandangan fraksi ditegaskan perlunya memperkuat peran Satpol PP sebagai garda penegakan aturan di lapangan,” katanya.
Fraksi Golkar mendorong adanya jaminan penegakan sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran bila terjadi pelanggaran, sekaligus memastikan Satpol PP tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kami Fraksi Golkar menilai sejumlah aspek krusial masih harus dibenahi. Salah satunya terkait judul Ranperda, yang menurut fraksi telah melalui proses harmonisasi antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Selain itu, kata dia, perlunya mekanisme monitoring dan evaluasi (Monev) yang kuat, mengingat Ranperda ini menyasar pengelolaan ruang pesisir yang sangat spesifik. “Monev tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif, melainkan harus menghasilkan keluaran nyata bagi perlindungan ekosistem dan pemanfaatan ruang pantai,” katanya.
Sementara Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Ketut Mandia menilai, banyak investor disebut hadir dengan orientasi keuntungan semata, sehingga eksploitasi ruang pantai kerap terjadi tanpa memperhatikan tata ruang maupun asas kepatuhan. “Maraknya investasi yang masuk ke wilayah pesisir tanpa memperhatikan tata ruang dan asas kepatuhan ini, acap kali mengabaikan proses,” tegasnya.
Dia mencontohkan adanya bangunan tanpa alas hak di Pantai Bingin, Pecatu, Badung yang dibangun oleh warga negara asing. Selain itu, Ranperda perlindungan pantai harus hadir dengan semangat idealisme, baik sebagai mitigasi bencana pesisir maupun sebagai bentuk pemberian ruang ritual dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat lokal.
Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham menambahkan, pembangunan yang membuat pantai dan sempadan pantai rentan pencemaran, eksploitasi sumber daya, dan alih fungsi lahan. Sehingga, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin kehilangan akses terhadap ruang publik di pesisir. “Oleh karenanya, kami Fraksi Partai Demokrat NasDem dapat memahami dan menyetujui Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi kondisi tersebut dengan menyusun Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi,” tegasnya. (bgn008)25120110

