Fraksi Badung Gede Tuding Petugas Pungut Pajak Kurang Transparan, Kepala Bapenda Membantah
Mangupura, Baliglobalnews
Fraksi Badung Gede (FBG) DPRD Badung menuding petugas pemungut pajak kurang transparan. Hal itu mengemuka ketika juru bicara FBG, I Gede Aryantha, membacakan pemandangan umum FBG dalam rapat paripurna DPRD Badung di ruang Gosana Utama, DPRD Badung, Senin (9/11).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, dan dihadiri oleh Pjs. Bupati Badung, Ketut Lihadnyana, itu bahwa dalam supaya pencapaian target PAD tahun 2021, Adnyana berharap Pemerintah Kabupaten Badung, terutama instansi atau badan terkait (Bapenda-net) agar melakukan berbagai upaya dan inovasi khususnya dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari PHR.
”Kami juga berharap pemerintah agar mengoptimalkan pemungutan pajak lewat online system dengan real time. pemungutan pajak dengan online system yang kita terapkan saat ini, kami kira sudah cukup tertinggal, karena masih terjadi piutang pajak yang menumpuk pada perusahaan tertentu, yang kadang-kadang sulit untuk ditagih, lebih-lebih perusahaan tersebut telah masuk kategori pailit (bangkrut).
Pada saat ini terjadi kecenderungan dan kurang transparannya pemungut pajak, karena pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, tidak disetor ke kas daerah, dan menjadi piutang yang harus ditagih oleh pemerintah,” katanya seraya menambahkan, dalam rangka mewujud transparansi tersebut pemerintah perlu menyampaikan jumlah piutang pajak sebelum covid-19 dan piutang pajak pada saat covid-19.
Terhadap tudingan pajak yang sudah dibayar tetapi tidak disetor ke kas daerah, Kepala Bapenda Badung, Made Sutama, langsung membantah ketika dimintai konfirmasi. Dia menegaskan pembayaran pajak secara self assesmant, di mana wajib pajak menyampaikan besaran pajak yang diterima ke Bapenda Badung secara online. ”Wajib pajak menyampaikan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) secara online ke Bapenda. Jadi, pegawai tidak ada yang bersentuhan langsung dengan uang,” tandasnya. (bgn003)20111003