Media Informasi Masyarakat

Forum Media Peduli LPD Fasilitasi Diskusi Nasional di Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Forum Media Peduli LPD memfasilitasi diskusi nasional yang menghadirkan sembilan narasumber meliputi unsur historis, akademisi, praktisi, unsur penegak hukum, unsur BKS, MDA serta PHDI, di Gedung PWI, Denpasar, pada Kamis (17/2).

Narasumber IB Rai Darmawijaya Mantra, mengatakan LPD adalah aset masyarakat Bali yang harus terus dipertahankan dan dikembangkan. “Demi menyehatkan LPD, perlu mengembangkan seluruh sumber daya yang ada khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan tata kelola,” ujarnya.

Dia menyatakan peningkatan sumber daya memerlukan pembenahan terus-menerus dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Terlebih-lebih masyarakat di Bali yang kesehariannya tak lepas dari adat, budaya dan agama.

LPD merupakan lembaga keuangan mikro tingkat desa adat (desa pakraman) yang pendiriannya di Bali digagas pada 1983 oleh Prof. Ida Bagus Mantra yang tidak lain adalah ayah dari IB Rai Darmawijaya Mantra.

LPD, kata dia, digagas dengan tujuan sebagai benteng ketahanan ekonomi dan budaya masyarakat Bali. Seiring perkembangan ekonomi warga, LPD di seluruh Bali kini mengelola aset lebih dari belasan triliun.

Hal senada diungkapkan  I Dewa Gede Palguna yang tampil sebagai pembicara kunci secara daring. Dia mengungkapkan mantan Gubernur Bali, yakni IB. Mantra yang menempatkan LPD di desa adat, bukan di desa dinas merupakan ide yang cerdas. Dengan diletakkan di bawah desa adat atau desa pakraman, LPD menganut prinsip semi-autonomous social field. “LPD diatur berdasarkan hukum adat, tetapi juga mengadopsi hukum negara,” katanya.

Menurut Palguna, LPD sebagai upaya memberikan akses dan perekonomian bagi masyarakat adat. Masyarakat adat berhak mengatur kehidupan berdasarkan keyakinannya. Dengan karakteristiknya yang hanya melayani komunitas, LPD termasuk lembaga forum internum.

Dia menyatakan kedudukan hukum LPD tidak hanya sudah jelas, tetapi juga menjadi berkah bagi LPD, terutama setelah keluarnya UU No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mengecualikan LPD. “Ini patut disyukuri oleh masyarakat Bali karena keberadaan LPD tidak diakui, tetapi juga tidak tunduk kepada UU LKM, karena diatur hanya dengan hukum adat,” katanya.

Pihaknya menegaskan LPD sudah mendapat pengakuan tunduk kepada hukum adat. Negara, kata dia, mengakui hukum adat, tidak boleh mencampuri. Perda boleh mengatur, tetapi lebih merupakan rekomendasi tentang pengakuan terhadap LPD. “Karena LPD bukan lahir dari produk hukum positif,” tandasnya.

Sementara Ketua PWI Bali, IGMB Dwikora Putra, mengungkapkan bertitik tolak perkembangan lingkungan strategis, serta mengantisipasi perkembangan ekonomi ke depan, sangatlah penting dan mendasar untuk dilaksanakan pengkajian strategi pembangunan ekonomi berbasis desa adat melalui kehadiran LPD di Provinsi Bali pascapandemi Covid-19 menuju Bali Bangkit.

“Forum Media Peduli LPD mengajak semua elemen masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah serta masukan-masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan serta program-program dalam merumuskan strategi pemberdayaan LPD ke depan,” ujarnya.

Ketua Panitia, I Nyoman Sarmawa, menyebutkan LPD merupakan salah satu unit usaha desa adat dan dominan dimiliki oleh desa adat di Bali. “Catatan kami, dari 1.493 desa adat di Bali, 1.437 desa adat telah memiliki LPD. Peran LPD pun sudah sangat dirasakan oleh krama dan desa adat dalam menyukseskan program-program di desa adat,” katanya.

“Untuk inilah, kami panitia Forum Media Peduli LPD menggelar diskusi ini dengan menampilkan sembilan narasumber meliputi dari unsur historis, akademisi, praktisi, unsur penegak hukum, unsur BKS, MDA serta PHDI. Tujuannya hanya satu ingin memperoleh edukasi terhadap tata kelola LPD,” tandasnya.

Narasumber lainnya yakni Prof. Ramantha, Gede Nurjaya, Nyoman Cendikiawan, Kombes Pol IGN Rai Mahaputra, Wakajati Ketut Sumadana, IB Nyoman Ari Suryantara, dan Ketut Pasek Swastika (PHDI).(bgn008)22021714

Comments
Loading...