Media Informasi Masyarakat

FH Unud dan Kanwil Kemenkum HAM Bali Bahas Aplikasi Cominpro

Denpasar, Baliglobalnews

Fakultas Hukum (FH) Unud bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengadakan kegiatan Peningkatan Perlindungan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Provinsi Bali melalui Pembangunan Aplikasi Communal Intellectual Property Bali (Cominpro Bali), di Aula FH UNUD pada Selasa (27/6/2023).

Acara tersebut dilatarbelakangi data KI yang tersaji pada bagian searching satu per satu jika tidak mengetahui nama dan jenis KI terdaftar, maka masyarakat tidak mengetahui jumlah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di suatu kabupaten/kota serta belum tersedianya Fitur Inventarisasi potensi dan pencatatan KIK secara digital di Bali.

“Tujuan dari hadirnya aplikasi ini untuk memberikan informasi kepada stakeholder terkait KIK yang tercatat di aplikasi Cominpro Bali,” kata Ida Bagus Made Danu Krisnawan, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dia menjelaskan, tujuan kedua untuk menunjang pelaksanaan Intellectual property tourism (pariwisata berbasis Kekayaan Intelektual ) sehingga memberikan nilai atas hak ekonomi. “Ketiga untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda terhadap produk kekayaan intelektual di Provinsi Bali,” katanya.

Dengan adanya aplikasi Cominpro Bali bisa memberikan kemudahan dalam layanan khususnya pencatatan KIK, memberikan informasi, pengetahuan, wawasan, serta sebagai acuan pola kerja yang baru, serta memberikan motivasi pemerintah daerah dan masyarakat di seluruh Kabupaten/ Kota untuk melakukan perlindungan, pengelolaan, pemanfaatan serta komersialisasi KIK.

Hadir Guru Besar FH Unud di bidang KI, NK Supasti Dharmawan, para dosen pengajar KI, mahasiswa FH Unud.

Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id. (bgn008)23070802

Comments
Loading...