Empat Terduga Pembunuhan Dilimpahkan ke Kejari Badung
Badung, Baliglobalnews
Empat tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berinisial RS, BFHS, OYB dan AHM, akhirnya dilimpahkan Penyidik Polres Badung atau dilakukan tahap dua (tersangka dan barang bukti), di Kejaksaan Negeri Badung, pada Rabu (20/3/2024).
“Tahap dua tersangka dan barang bukti hari ini, telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif. Sehingga, tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan (20 Maret 2024 sampai 9 April 2024), di Lapas Kerobokan. Dan selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno.
Mereka atas perbuatannya, kata Suseno, disangka melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Suseno menyampaikan dari hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta berawal pada saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di grup PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”.
“Hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI, dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI. Setelah berkumpul di depan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas sekira pukul 23.30 wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi,” katanya.
Kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya namun orang tersebut dapat melarikan diri.
“Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian adalah korban,” katanya.
Kemudian para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang, namun 2 sepeda motor berboncengan anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang. Melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, tersangka P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
“Hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 tahun. Dan, saat ini anak pelaku ditempatkan di LPKA Kab Karangasem. Kedua, para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti, dan ketiga masih terdapat 2 tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung,” katanya. (bgn008)24032105