Media Informasi Masyarakat

Empat Penyalahguna Narkoba Diringkus Polres Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tabanan, Bali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahguna Narkoba ditiga lokasi berbeda, dengan jumlah tersangka empat orang.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., diwakili Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., di Tabanan, Rabu (2/12/20) mengatakan, dari empat orang yang diamankan salah satunya sebagai pengedar dan menyimpan narkoba.

“Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan pengungkapan tersangka I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal, dilakukan pada Kamis, 5 November 2020 pukul 01.00 Wita, Tim Opsnal dimana perannya sebagai pengedar. Terduga diamankan di rumahnya di jalan Anggrek Gang 1 Nomor 06, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

“Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya, padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 18 Paket Shabu berat seluruhnya 5.27 Gram Bruto atau 3,26 Gram Netto,” ucapnya.

Penangkapan kasus kedua pada 17 Nopember 2020 pukul 01.45 Wita, dimana anggota mengamankan dua orang tersangka masing-masing yakni Hulya Mawadi alias Adi, diamankan didalam Kamar kost yang ditempatinya di Jalan Raya Kediri – Tanah Lot dan tersangka Firman Hidayat alias Firman, diamankan didalam kamar kost yang ditempatinya di jalan Bay Pass Minggu – Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

“Dari tangan keduanya, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa, 1 paket shabu 0,08 gram netto atau 0,23 gram bruto, satu buah alat hisap shabu ( bong ) dan korak gas, modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tanpa ijin yang berbewenang,” katanya.

Kasus ketiga, terjadi pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal mengamankan terduga ” Dimas Arifin alias Dimas dengan modus memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tanpa ijin yang berbewenang, terduga diamankan di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulkan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.

“Hasil penggelegadan badan dan tempat tertutup lainnya padanya ditemukan dan disita barang bukti berupa 19 Paket sbabu dengan berat 7,98 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra.

Ia menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar rupiah.(bgn008)20120234

Comments
Loading...