Dugaan Ujaran Kebencian Viral, Ratusan Kader Gerindra Tabanan Laporkan Perbekel Baturiti ke Polisi
Tabanan, Baliglobalnews
Ratusan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tabanan didampingi komunitas relawan Semeton Mulyadi (Semut) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tabanan pada Jumat (13/6/2025). Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, atas dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial.
Laporan itu disampaikan setelah beredarnya video berisi rekaman yang diduga memperlihatkan Perbekel Baturiti menyampaikan pernyataan bernuansa kebencian terhadap Partai Gerindra di hadapan publik. Dalam aksi tersebut, massa juga membawa spanduk bertuliskan: “Proses dan Adili I Made Suryana, S.E Perbekel Baturiti Kerambitan Tabanan Karena Memecah Belah Keharmonisan Masyarakat Tabanan”.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tabanan I Putu Gede Juliastrawan mengatakan laporan diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan penghinaan, permusuhan, dan ujaran kebencian yang dinilai mencoreng nama Partai Gerindra dalam pernyataannya. “Kami melaporkan Perbekel Baturiti atas pernyataan yang kami anggap menghina dan melecehkan Partai Gerindra. Ini disampaikan di muka umum dan sudah tersebar luas di media sosial,” ujarnya.
Sebagai bukti pendukung, pihaknya turut menyerahkan rekaman suara yang diduga milik I Made Suryana. Rekaman tersebut diambil saat rapat resmi pada 31 Mei, yang dihadiri oleh perwakilan tim ahli anggota DPR RI I Made Adi Wiryatama, calon penerima bansos, dan kepala wilayah. Selain itu, saksi-saksi juga dihadirkan untuk memperkuat laporan mereka.
Juliastrawan menyatakan pelaporan dilakukan serentak oleh kader Gerindra di seluruh Bali, mulai dari tingkat DPC hingga DPD. “Karena ini bukan hanya merugikan Gerindra, tapi juga masyarakat Bali, khususnya di Tabanan,” katanya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan peristiwa sudah kami terima hari ini, berikut juga barang bukti berupa rekaman suara dan dokumen yang relevan. Semuanya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa saat ini laporan masih dalam tahap pengaduan dan proses penyelidikan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, kata dia, Perbekel Baturiti dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan pernyataan yang menimbulkan perasaan tidak nyaman, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. (bgn020)250613