Dua WNA Diamankan Satreskrim Polres Badung, Diduga Lakukan Penganiayaan
Badung, Baliglobalnews
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung, Kompol I Made Pramasetia, merilis pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan di Lobi Polres Badung, Jl. Kebo Iwa, No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (18/12/2023) pukul 14.00 wita.
Wakapolres Kompol Made Pramasetia menjelaskan Satuan Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan dua tersangka warga negara asing (WNA), yakni ACW, perempuan (37) WN Inggris dan CAB, perempuan (37) WN USA. Kedua WNA tersebut terlibat kasus penganiayaan yang terjadi di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban, No. 56, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 18.30 Wita sesuai dengan Laporan Polisi no. : LP/B/178/XII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 14 Desember 2023.
Kedua terlapor diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (16/12) padahal izin tinggal keduanya menggunakan VOA yang berlaku hingga Jumat (22/12). “Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu,” kata Kompol Made Prama seizin Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, di hadapan awak media.
Menurut Wakapolres, kronologi kejadian berawal dari dua orang terlapor datang ke TKP untuk treatment. Pihak pegawai memberikan harga awal Rp600.000/orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki. Apabila pada saat pelayanan terdapat permintaan tambahan maka ada pembayaran tambahan. Kedua terlapor pun sepakat dan menyetujui peraturan itu. Kemudian Korban yang bertugas sebagai pemberi treatment kepada 1 orang WNA berambut panjang, saat dilakukannya treatment terlapor minta banyak tambahan pelayanan. Harga treatment keseluruhan yang semula Rp600.000 bertambah menjadi total Rp935.000. Namun terlapor (berambut pendek) mengeluarkan uang Rp700.000. Pihak kasir kembali memberikan penjelasan sehingga terjadi adu mulut. Terlapor (berambut pendek) tidak terima serta merta menarik korban kemudian mendorong korban ke arah kanan sehingga terbentur di kursi mengenai paha kanan. Korban dan terlapor keluar kemudian kembali terjadi adu mulut dan menanyakan kenapa harganya bisa bertambah. Lalu pihak kasir menjelaskan tentang penambahan harga dikarenakan ada pelayanan tambahan dan terlapor masih bersikeras menolak penjelasan kasir.
Kemudian pihak kasir kembali menjelaskan apabila tidak terima dengan harga segitu maka pihaknya memberikan diskon sehingga terlapor hanya membayar Rp810.000. Akan tetapi, terlapor bersikeras mengambil uang dari kasir namun pihak kasir tidak terima dan terjadi aksi saling tarik- menarik uang. Pada saat itu terlapor (berambut panjang) mendorong kasir Ni Luh Putu Mega Riantini. Terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor (berambut pendek) kemudian terlapor (berambut panjang ) tidak terima lalu merekam semua pegawai dan mengancam akan menyebarkan ke media masa dikarenakan ada penambahan harga.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Tindak pidana penganiayaan dan Pasal 335 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, 1 buah HP Iphone 14 Pro Max warna Grey, 1 buah HP Iphone 12 Pro Max warna hijau, 1 buah HP Iphone 11 warna hijau dan 2 buah passpor serta boarding pass dengan tujuan Thailand,” kata Kompol Prama didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana, dan Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara. (bgn003)23121805