Media Informasi Masyarakat

Dua tersangka korupsi terancam dijemput paksa

Nasional, Baliglobalnews

Dua tersangka kasus korupsi dalam perkara berbeda yang belum memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku terancam dijemput secara paksa karena sudah tiga kali pemanggilan namun mereka tidak hadir dengan berbagai alasan.

“Yang pertama adalah tersangka HH dalam kasus korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” kata Kajati Maluku Rorogo Zega di Ambon, Jumat.

Seorang terdakwa lainnya berinisial JRS yang terlibat perkara penyimpangan dana pendapatan asli negeri Tawiri dari hasil penjualan lahan untuk pembangunan sarana dermaga Lantamal IX Ambon yang menimbulkan kerugian Rp3,8 miliar.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017.

Kajati Rorogo Zega berharap kedua tersangka itu bisa memenuhi panggilan jaksa.

“Kalau tidak, akan ditempuh upaya hukum dengan jemput paksa keduanya,” katanya menegaskan.

Selain melakukan upaya paksa, jaksa juga akan memasukan tersangka HH dalam daftar pencarian orang dan menangkapnya sesuai dengan kewenangannya.

Baik untuk terangka HH yang merupakan Direktur PT Inti Artha yang menangani proyek taman kota dan pelataran parkir di Saumlaki maupun tersangka Ny. JRS sama-sama memberikan alasan terpapar virus corona berdasarkan surat keterangan dokter.

Selain itu, tersangka HH meminta waktu kepada kejaksaan karena sedang mencari pengacara untuk mendampinginya, sementara tersangka JRS meminta pengunduran waktu pemanggilan.(bgn123)21072309

Comments
Loading...