Media Informasi Masyarakat

Dua Saksi Penggugat Plintat-plintut Dicecar Hakim Denpasar, Tergugat Mohon Pencabutan Penetapan Sita Jaminan

Denpasar, Baliglobalnews

Dua saksi yang dihadirkan oleh penggugat sengketa lahan Nyoman Siang, warga Jimbaran terhadap PT Jimbaran Hijau/Jimbaran Green Hill (JH) dan PT Citra Tama Selaras (CTS), dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/7/2021), terlihat Plintat-plintut saat dicecar Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terkait asal usul pembagian tanah duwe tengah (DT) yang diterima ahli waris.
Sidang yang diketuai majelis hakim A.A Aripathi Nawaksara dengan Angeliky Handajani Dai dan Koni Hartanto yang diwakili hakim lain (keduanya anggota) itu menghadirkan saksi I Made Sumatra dan Wayan Dharma.

Dimana kedua saksi yang dihadirkan penggugat, tidak mengetahui bahwa setelah terjadinya pembagian waris hasil putusan perkara tahun 1990 oleh I Ketut Olog sebagai salah satu penerima waris, telah mensertifikatkan tanah bagianya dan kemudian dijual kepada PT. Citratama Selaras.
“Saya hanya mengetahui objek tanah milik I Wayan Rentong dengan Pipil No. 5 dan 6  hingga Tahun 1985. Jadi saksi tidak mengetahui kelanjutan objek tanah tersebut. Teemasuk tidak mengetahui adanya gugatan Pembagian waris Tahun 1990,” ucap saksi I Made Sumatra yang juga diamini saksi Wayan Dharma.


Setelah dicecar dalam persidangan, tenyata Nomor Pipil tanah yaitu No.5 dan 6 berbeda dengan objek yang disengketakan saat ini yaitu Pipil No. 456.
Lanjut saksi I Made Sumatra (75) yang merupakan terpidana kasus pemalsuan surat dalam perkara lain, justru mengaku tidak tahu bahwa adanya pembagian warisan dari leluhurnya almarhum Ketut Bengkil kepada ahli warisnya yang lain (diantaranya almarhum I Nyoman Ranek, I Wayan Rentong, I Nyoman Mintung dan I Ketut Olog).
“Saya pernah dengar bahwa ahli waris Ranek, Mintung, Ketut Olog pernah mengajukan gugatan pembagian tanah waris di PN Denpasar tahun 1990 yang dikuasai Rentong.

Saya tidak tau bahwa ada isi putusan dalam perkara yang diketahui bahwa tanah warisan harus dibagi rata sesama ahli waris. Saya gk tau bahwa telah dilakukan ksekusi tanah untuk dibagikan kepada empat saudara Rentong,” ucapnya. 
Padahal Majelis hakim PN Denpasar, telah memutuskan tanah tersebut dibagi sama rata, masing-masing mendapat seperempat atau sekitar 5 hektar dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan terekskusi 26 Oktober 1993.


“Bagaimana saksi mengetahui bahwa tanah itu milik rentong sendiri dan membelinya tahun 80? padahal tanah itu dieksekusi tahun 1993?,” tanya pengacara Agus Samijaya selalu kuasa hukum PT Jimbaran Hijau/Jimbaran Green Hill (JH) dan PT Citra Tama Selaras (CTS). 
Namun, saksi penggugat justru bingung dan berdalih bahwa tanah milik Rentong 7,4 hektar dibeli saksi pada ahun 1980 sampai 1985.
“Saya sangat keberatan majelis dengan saksi Sumatra karena tidak ada kaitan di objek sengketa dan tidak jadi kaitan transaksi dari ahli waris yang mendapat haknya yang telah dieksekusi 28 tahun silam dan tidak ada relevansi. Jadi Kami menolak akan hadirnya saksi Sumantra,” ucap Agus Samijaya didampingi Ilham Hermana. 

Oleh karena itu, Agus Samijaya juga mengajukan keberatan atas penetapan sita jaminan dan memohon majelis hakim membatalkan atau mencabut kembali penetapan sita jaminan terdapat obyek sebagian tanah eks (bekas) pipil no. 456, luas 29,150 M2 yang saat ini menjadi obyek sengketa. 
Sementara saksi penggugat lainnya yang dihadirkan bernama, Wayan Dharma justru tidak mengetahui dari mana Wayan Rentong dapat tanah yang saat ini disengketakan. Namun, dirinya justru dilaporkan ke Polda Bali oleh Nyoman Siang (cucu Wayan Rentong) atas tuduhan memalsukan nama pemilik tanah dan dirinya tidak tau asal-usul tanah warisan itu.     

 “Saya justru dilaporkan ke Polda oleh Nyoman Siang tahun 2016 dan hasil proses penyelidikan tidak sampai ke pengadilan, saya lupa apakah kasus ini dihentikan atau tidak dan tidak pernah ditahan jaksa dan disidangkan di Pengadilan dalam perkara ini. Kemudian kasus ini di SP3 oleh Polda,” ucap saksi penggugat yang justru membuat hakim anggota Angeliky Handayani terheran-heran.


“Loh, anda sebagai apa disana. Kok dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan nama ahli waris atas kepemilikan tanah?,” tanya Hakim kepada saksi Wayan Dharma. 
Namun, saksi justru kebingungan dan hanya meminta maaf pernah melakukan kesalahan pemalsuan surat silsilah kepada Wayan Siang (pengugat) terkait ahli waris dan silsilah tanah milik Wayan Rentong. 
“Yang saya tau Wayan Rentong miliki tiga saudara bernama Wayan Raneg, Nyoman Mintung, ketut Olog. Dan saya tidak tau asal usul tanah duwe tengah itu,” ucap saksi dalam sidang.(BGN008).21080306

Comments
Loading...