Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap
Denpasar, Baliglobalnews
Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang ditangkap jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polda Bali, pada Senin (12/6/2023).
“Kedua pelaku bernama Heriyanto (33) dan Sugito (32), sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Satake Bayu.
Dia menyampaikan kasus tersebut awalnya terjadi pada 9 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.
Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal,” jelasnya. (bgn008)23061303

