Dua Pegawai Honor Di Denpasar Terjerat Narkoba Divonis Hakim 1 Tahun Penjara
Denpasar,Baliglobalnews
Dua pegawai honorer di Denpasar bernama I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda (22 tahun) dan I Gusti Agung Dwi Dharma Gita (24 tahun) yang kedapatan memiliki 8 plastik klip ganja dengan berat total 21,97 gram netto, diganjar hukuman 1 tahun penjara.
Dalam sidang secara virtual atau online yang diketuai Majelis Hakim PN Denpasar, Engeliky Handayani Day dengan hakim anggota Koni Hartanto dan A.A Naripati, pada Kamis (27/5/2021) itu, kedua terdakwa hanya dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Wahyu Darmayuda dan I Gusti Agung Dwi Dharma Gita, melawan hukum bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Hakim dalam sidang.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada kedua terdakwa ini, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya kepada kedua terdakwa yang masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Ni Luh Evy Widiarini dalam sidang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Awalnya terdakwa Agung Darmayuda menerima pesan singkat WA dari terdakwa Agung Dharma Gita yang isinya foto dan alamat tempelan atau mengambil narkoba pada 25 November 2021, Pukul 20.00 Wita.
Terdakwa Agung Darmayuda lantas berangkat ke rumah terdakwa Agung Dharma Gita dan melihat rekannya itu telah membawa paketan ganja yang baru di ambil Agung Dharma Gita di Jalan Katrangan, Denpasar yang kemudian digunakan bersama-sama oleh kedua terdakwa.
Keesokan harinya, pada 26 November 2021, Pukul 11.00 kedua terdakwa bertemu kembali dan terdakwa Agung Dharma Gita memasukkan ganja ke dalam tas cotton good milik terdakwa Agung Dharmayuda, dengan mengatakan bahwa barang haram itu dititip sebentar. Karena akan ada orang yang memesan atau mengambil.
Namun, apes setelah lama menunggu dan tidak ada yang mengambil. Alhasil terdakwa Agung Dharmayuda yang baru bangun tidur melihat terdakwa Agung Dharma Gita ditangkap anggota polisi. Kemudian, kedua terdakwa digeledah dan ditemukan 8 plastik klip ganja yang ada di dalam tas tadi.(BGN008)21052722