Dua Angkringan di Denpasar Diperingatkan
Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar memperingatkan dua usaha angkringan lantaran melanggar ketentuan PPKM level IV.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan awal mula penertiban dilaksanakan atas pengaduan masyarakat. Dimana, kedua usaha angkringan yang berlokasi di Jalan Tukad Barito melanggar dan menggelar live musik.
“Kedapatan melanggar dengan menggelar live musik serta melanggar jam operasional sesuai Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level I, II, III dan IV,” kayanya Jumat (10/9).
Dewa Sayoga menyebutkan kedua pemilik usaha juga telah memenuhi panggilan Sat Pol PP Kota Denpasar. Saat ini keduanya masih berada dalam pengawasan.
“Jadi kita tidak tebang pilih, yang melanggar kita tindak, dan kedua usaha yang melanggar ini sudah mengaku bersalah, sehingga kami berikan peringatan, dan operasional dalam pengawasan, jika kedapatan melanggar kembali akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (bgn003)21091022