DPRD Tabanan Siap Jembatani Solusi untuk Bangkitkan Potensi Kawasan Bedugul
Tabanan, Baliglobalnews
Aset milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang terletak di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Bedugul, Kecamatan Baturiti, Tabanan hingga saat ini masih belum dilirik investor untuk mengembangkan kawasan wisata tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan, AA Ngurah Agung Satria Tenaya.
“Belum adanya investor yang berinvestasi di lahan tersebut karena sampai saat ini perubahan status dari aset tersebut masih kami proses. Termasuk juga terkait uji kelayakan dari status lahan tersebut untuk disewakan,” katanya.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengakui bahwa pemanfaatan aset di kawasan Bedugul belum optimal oleh Pemkab Tabanan. Hal ini menjadi sorotan karena Bedugul merupakan kawasan wisata dengan potensi besar, namun belum dikelola secara maksimal.
“Sampai kini, optimalisasi memang belum bisa dilakukan karena status dari aset tersebut. Selain itu, di kawasan Bedugul dan sekitarnya sudah banyak ada tempat usaha namun belum memiliki kejelasan,” jelasnya, pada Senin (22/7/2024).
Menurut Omardani, untuk perencanaan dan kajian terhadap aset milik Pemkab Tabanan harus disesuaikan dengan trend yang ada dalam industri pariwisata saat ini. Karena itu, harus ada payung hukum yang menjadi acuan dari pengelolaan yang akan dilakukan.
Salah satunya adalah dengan membuat Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) khusus yang mengatur mengenai tata ruang di kawasan Bedugul dan sekitarnya. Hal ini diakuinya karena penataan kawasan Bedugul dan sekitarnya juga harus melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
“Lokasi dari kawasan Bedugul dan sekitarnya merupakan salah satu jalur antar provinsi, yang menghubungkan kawasan Bali selatan dan Kabupaten Buleleng sehingga Pemprov Bali memiliki kewenangan untuk mengatur tata ruang di jalan provinsi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, destinasi Ulun Danu yang berada di kawasan Bedugul ini juga merupakan kawasan suci yang digunakan sebagai salah satu lokasi upacara oleh umat Hindu yang tidak saja berasal dari Kabupaten Tabanan, namun juga berasal dari luar Tabanan.
“Sehingga untuk penataan di kawasan ini diperlukan kajian yang lengkap, baik dari kajian hukum Hingga pada konsep budaya, sehingga nantinya penataan kawasan ini tidak mengganggu atau merusak nilai-nilai yang ada,” katanya. (bgn020)24072202