Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Sepakati Empat Ranperda Penting, Hingga Cetak Biru Industri Daerah Disepakati

Tabanan, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (9/7/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengagendakan persetujuan bersama terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang akan menjadi landasan hukum bagi pembangunan dan tata kelola di Bumi Lumbung Padi.

Empat ranperda yang berhasil disetujui bersama meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan bahwa keempat ranperda ini telah melewati proses panjang pembahasan. “Empat ranperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya seraya menambahkan pembahasan intensif dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Tabanan, baik melalui rapat internal maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, setelah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Dalam laporannya, Ketua Pansus II I Gusti Nyoman Omardani menyampaikan bahwa RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang berisi visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. RPJMD ini menjadi tahap awal pelaksanaan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabanan, dengan fokus pada penguatan transformasi menuju daerah yang mandiri dan berkelanjutan. “Arah kebijakan pembangunan meliputi pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta penguatan ketahanan adat dan budaya,” ujarnya.

Sementara Ranperda Penataan Banjar Dinas disusun untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. “Pembentukan atau penghapusan Banjar Dinas dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui perbekel, atau oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan strategis seperti percepatan pembangunan, pencegahan konflik, maupun penanganan bencana. Pembentukan banjar baru mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi, dan aspek keamanan,” kata Omardani.

Sementara di sektor industri, Ketua Pansus III I Wayan Lara menjelaskan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024–2044 akan diarahkan dengan pendekatan berbasis Budaya Branding Bali yang berkualitas, kompetitif, berdaya saing, dan berkelanjutan. “Pembangunan industri ini bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pola, dan satu tata kelola,” ujarnya.

Menanggapi persetujuan DPRD tersebut, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi kerja sama legislatif dalam mendukung program-program strategis daerah. Menurutnya, pembahasan Ranperda telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, keempat ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi oleh Gubernur Bali. Evaluasi ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan perda, guna memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan norma dan ketentuan di tingkat provinsi.

Turut hadir Wakil Bupati I Made Dirga, Tabanan, para Anggota Dewan, Sekretaris Daerah beserta para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya. (bgn020)25070913

Comments
Loading...
Get structured content suggestions instantly.