Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Sepakati 2 Ranperda Jadi Perda Bersama Eksekutif

Tabanan, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tabanan menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (9/9/2023).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan menandatangani berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan para Wakil Ketua DPRD.

Sekwan DPRD Tabanan, I Made Gugiarta, mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dirancang Rp 590,3 miliar lebih naik Rp 89,9 miliar lebih dari APBD Induk Rp 500,4 miliar lebih. Target Belanja Daerah dirancang Rp 2,14 triliun lebih naik Rp 99,4 miliar lebih dari APBD Induk Rp 2,03 triliun lebih.

Dia menjelaskan arah kebijakan belanja daerah Kabupaten Tabanan mengacu pada kebijakan pusat dengan meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. “Pengalokasian itu dapat percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai prioritas utama yang disesuaikan dengan rencana kebutuhan perangkat daerah,” katanya.

Sebelumnya, sesuai laporan dari Pansus IV DPRD yang disampaikan oleh Ni Made Dewi Trisnayanti, bahwa Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. 

Pihaknya telah melakukan kajian dan pembahasan dalam rapat internal dan rapat kerja dengan Perangkat Daerah Terkait, sehingga pada prinsipnya Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung  dapat kami terima menjadi Perda. (bgn020) 23090901

Comments
Loading...