DPRD Tabanan Segara Buat Perda Inisiatif Guna Melindungi Petani
Tabanan, Baliglobalnews
DPRD Tabanan berencana membuat peraturan daerah (perda) inisiatif tentang lahan pangan berkelanjutan. Perda tersebut untuk melindungi petani yang lahannya masuk kawasan LSD (lahan sawah dilindungi). Apalagi pemerintah daerah berusaha menjaga ketahanan pangan berkelanjutan, sehingga perlu payung hukum untuk melindungi petani sebagai pemilik LSD.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan ide ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan. “Ini agar ada rasa keadilan. Karena lahan yang masuk LSD kan tidak bisa diubah peruntukannya. Pembahasannya palingan memakan waktu 3 bulan, tahun 2024 tuntas,” ujarnya pada Selasa (5/3/2024).
Menurut Omardani, Perda itu untuk melindungi petani dibuat karena dewan melihat akan ada nanti persoalan, ketika sudah menetapkan RTRW. Dipastikan ada dampak buruk pada kondisi masyarakat khususnya petani yang lahannya masuk dalam daftar LSD. Sedangkan masyarakat butuh meningkatkan derajat kebutuhan hidupnya.
Omardani menambahkan, dalam aturan itu akan memuat kebijakan yang mengarah pada kompensasi atas penerapan kawasan LSD. “Dengan keberadaan LSD ini, bagaimana bisa memberikan keadilan pada masyarakat. Apakah dalam bentuk subsidi atau keringanan dan lainnya, itu yang nantinya dibahas lebih lanjut di gedung dewan,” katanya.
Dia menyebutkan pada bulan April sudah masuk, baru disiapkan naskah akademik dari universitas yang ditunjuk. Targetnya, tiga bulan setelahnya rampung. Karena dari perda inisiatif ini tidak perlu banyak input data ke masyarakat. Karena terkait data LSD itu sudah ada di perda RTRW. “Termasuk tempat obyek sudah jelas tinggal mengambil peta tematik dari tata ruangnya, sehingga lebih memudahkan kami bekerja,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Perda RTRW Tabanan disahkan dengan luas LSD di Tabanan mencapai 17.400 hektar.
Sebelumnya, berdasarkan data yang tercatat di Kementerian ATR luasan LSD di Tabanan mencapai 19.100 hektar yang mengacu pada peta yang diperoleh dari citra satelit.
Sementara versi data Pemkab Tabanan menyebut luas LSD mencapai 16.100 hektare dengan menyisihkan lahan-lahan sawah yang telah dimiliki oleh investor.
“Kementerian melakukan pendataan lewat foto satelit, banyak kawasan yang sebenarnya sudah dibeli oleh investor, hanya saja belum dibangun sehingga lahan itu masih dikelola oleh masyarakat untuk pertanian,” ujarnya. (bgn020)24030603