Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Pertanyakan Implementasi Moratorium Hotel

Tabanan, Baliglobalnews

Kebijakan moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di Bali yang diberlakukan di empat kabupaten, termasuk Tabanan, terus menjadi sorotan. Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengembangan pariwisata dan perekonomian masyarakat.

“Kami dari DPRD Tabanan mempertanyakan moratorium itu bentuknya seperti apa. Apakah ini menyeluruh, atau hanya berlaku di kawasan tertentu. Salah satunya pembangunan akomodasi wisata juga jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” ujar Omardani pada Minggu (8/12/2024).

Menurut Omardani, dalam RTRW Tabanan sudah terdapat ketentuan mengenai lokasi yang diizinkan untuk pembangunan akomodasi wisata. “Akomodasi ini penting untuk menunjang kebutuhan wisatawan, baik dari sisi penginapan maupun pengembangan budaya lokal, seperti kuliner khas atau UMKM yang menjadi daya tarik pariwisata Tabanan,” ujarnya.

Omardani mengungkapkan, hingga kini DPRD Tabanan belum mendapatkan penjelasan resmi terkait detail kebijakan moratorium tersebut. “Kami belum tahu isi moratorium itu seperti apa. Apakah menstop pembangunan secara menyeluruh, atau hanya untuk akomodasi tertentu? Hal ini perlu diperjelas oleh Satgas, dan sebaiknya ada komunikasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Dia juga mengatakan keheranannya mengenai minimnya sosialisasi terkait kebijakan informasi moratorium yang sudah disahkan oleh Menko Marves. “Iya, kami baru tahu sekarang, sampai saat ini belum ada sosialisasi ke Pemerintah Daerah, kecuali kami dapat info-info dari teman wartawan,” ujarnya.

Menurut Omardani, jika moratorium yang diterapkan secara mutlak maka dapat menghambat pengembangan pariwisata Tabanan, terutama pada pengembangan kegiatan pusat ekonomi baru.

“Itu kalau sekarang terputus begitu saja itu juga akan berdampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat, makanya kami berharap nanti ada suatu koordinasi kira-kira yang mana saja dan apa aja, jangan sampai tujuan moratorium itu mengarah dan memperburuk terhadap potensi pengembangan pariwisata, termasuk juga pengembangan pemberdayaan terhadap masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan moratorium perizinan pembangunan hotel, vila, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), serta Nusa Penida mulai berlaku sejak terbentuknya Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas di Provinsi Bali. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024, tertanggal 15 Oktober 2024. (bgn020)24120913

Comments
Loading...