DPRD Tabanan Mulai Bahas Empat Ranperda Strategis, Fokus Perubahan APBD dan Transformasi Perumda
Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Senin (8/9/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa didampingi para Wakil Ketua DPRD ini mengagendakan penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan bagi pembangunan dan tata kelola di Bumi Lumbung Padi.
Keempat Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda tentang Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Bupati Komang Gede Sanjaya menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan PPAS. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,281 triliun lebih atau naik 1,99 persen dari target awal.
Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp2,351 triliun lebih, meningkat 1,64 persen, dengan defisit sebesar Rp70,095 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya. “APBD adalah cerminan kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat pada waktunya,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Inovasi Daerah. Ranperda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik serta daya saing daerah.
Sementara Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana. Ranperda ini disusun untuk menjadikan Perumda Sanjayaning Singasana menuju holding company yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Transformasi ke holding company dan rebranding nama merupakan langkah adaptif untuk menjawab tantangan zaman. Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perumda Dharma Santhika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum,” katanya.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini disusun untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini juga dilakukan untuk mengganti Perda lama (Nomor 15 Tahun 2017) yang sudah tidak sesuai lagi setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2022.
Sementara Ketua DPRD I Nyoman Arnawa menyambut baik usulan ini dan menyatakan DPRD akan segera menindaklanjuti. “Ya besok kami akan langsung mengagendakan penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati,” ungkapnya.
Turut hadir Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda, kepala OPD serta pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan. (bgn020)25090820