Media Informasi Masyarakat

DPRD Tabanan Kawal Nasib Ribuan Tenaga Honorer, Dorong Pengangkatan P3K Paruh Waktu

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi I DPRD Tabanan hari ini menggelar rapat koordinasi terkait penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Pemerintah Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tabanan pada Selasa (15/7/2025).

Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengungkapkan keprihatinannya dan harapan adanya kepedulian terhadap para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. “Ada yang mengabdi 20-30 tahun sebagai pegawai kontrak, saya harap ada kepedulian terhadap mereka atas pengabdiannya,” katanya.

Sementara Ketua Komisi I I Gusti Nyoman Omardani mengatakan tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN (disebut R3) maupun yang tidak terdata (R4) semuanya harus diangkat menjadi P3K paruh waktu. “Ada regulasi yang mengatur jika mereka tidak diangkat menjadi paruh waktu dalam masa tunggu untuk bisa diusulkan menjadi P3K otomatis tidak bisa dibayar oleh daerah,” katanya seraya menambahkan, hal ini mengacu pada Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan tenaga honorer atau non-ASN akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Data dari BKPSDM menunjukkan terdapat 2.985 tenaga honorer Pemkab Tabanan yang tidak lolos seleksi tahap I dan II. Dari data itu, 2.133 orang masuk database BKN, sedangkan sisanya 852 tidak masuk karena masa pengabdian mereka di bawah satu tahun.

Dari rapat koordinasi ini, pihak eksekutif dan legislatif menyepakati target agar pada tahun 2027 nanti, seluruh 2.985 tenaga honorer Pemda Tabanan ini bisa diangkat menjadi P3K penuh waktu. “Kenapa kami tidak usulkan di tahun 2026, karena sesuai dengan regulasi, tenaga honorer ini harus berstatus P3K paruh waktu dulu selama setahun,” katanya.

Sementara Kepala BKPSDM I Made Kristiadi Putra mengatakan bahwa pihak eksekutif dan legislatif saat ini masih menyiapkan kajian terhadap pengangkatan tenaga non-ASN (honorer) yang belum masuk database tercatat 852 orang agar bisa diangkat menjadi P3K paruh waktu. Selain itu, kajian juga dilakukan untuk pengangkatan pegawai non-ASN yang sudah terdata namun tidak lolos seleksi tahap I dan II menjadi P3K paruh waktu.

Terkait status pegawai non-ASN yang belum masuk database, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari BKN dan Kemen-PANRB karena sampai sekarang aturan teknisnya belum ada. “Tetapi kami berkomitmen agar mereka tetap aman dengan kebijakan mereka diangkat menjadi P3K paruh waktu, dan dalam waktu minimal setahun mereka akan diangkat menjadi penuh waktu dengan catatan keuangan daerah bisa memenuhi,” katanya. (bgn020)25071516

Comments
Loading...