Tabanan, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) setelah kepergian mendiang I Wayan Gindera (Fraksi Golkar) pada Senin (6/10/2025). Jadwal pelantikan ini telah ditetapkan setelah melalui serangkaian proses administrasi dan penetapan dari Gubernur Bali.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tabanan I Made Agus Harthawiguna mengatakan acara pelantikan akan diawali dengan ritual mejaya-jaya pada pukul 08.00 Wita. Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat paripurna istimewa untuk pengambilan sumpah/janji anggota DPRD PAW pada pukul 10.00 Wita. “Pelantikan ini disesuaikan dengan hari baik. Kebetulan besok Senin (6/10/2025) merupakan hari Purnama Kalima,” kata Agus Harthawiguna pada Minggu (5/10/2025).
Sementara I Wayan Sukaja mengaku tidak ada persiapan khusus. “Perolehan suara saya, jika tidak salah, mencapai 1.145 pada Pemilu 2024 lalu. Terkait persiapan khusus, tidak ada persiapan yang spesial, ya normal saja,” katanya.
Untuk diketahui dari berita sebelumnya Proses PAW ini dilakukan menyusul meninggalnya I Wayan Gindera, seorang politisi senior Partai Golkar yang juga merupakan anggota DPRD Tabanan terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) IV (Kecamatan Kediri-Marga) telah berpulang pada Sabtu (24/5/2025).
Sesuai mekanisme PAW, kursi yang ditinggalkan diisi oleh calon legislatif dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. I Wayan Sukaja adalah calon berikutnya dari Partai Golkar di Dapil Tabanan IV, dengan perolehan suara 1.145 pada Pemilu 2024 lalu. (bgn020)25100510