Tabanan, Baliglobalnews
Kasus sengketa tanah terhadap empat warga Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, mendapat respons dari berbagai pihak. Termasuk Anggota DPRD RI Nyoman Parta bersama Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan I Wayan Adnyana langsung mendatangi warga yang bersengketa pada Sabtu (1/7/2023) sore.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, empat KK yang dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam gugatan perdata per tanggal 30 Maret 2023 mengaku akan tetap bertahan di tanah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun.
“Pada dasarnya sudah ditempati sudah turun-temurun, secara Undang Undang Agraria yang berlaku saat ini, para warga di Bungan Kapal ini pada dasarnya sudah boleh memiliki tanah tersebut. Terlepas dari apakah tanah tersebut berstatus sebagai pelaba pura atau milik puri,” katanya Minggu (2/7/2023)
Dia menjelaskan, jika pihak Puri Beng ingin mensertifikatkan lahan tersebut, maka bisa dilakukan sesuai kesepakatan. Namun dalam hal ini pihak Puri Beng tidak harus sampai mengambil tempat tinggal warga Bungan Kapal, karena pihak Puri ini sebenarnya juga tidak berhak untuk menyertifikatkan tanah tersebut secara penuh. Selain karena alasan tanah tersebut sudah ditempati oleh warga secara turun-temurun, tanah yang disengketakan juga merupakan tanah kelebihan dan tanah abcente atau tanah yang melewati batas kecamatan.
“Yang menjadi urgensi kami saat ini adalah masyarakat yang tidak punya tempat tinggal. Itu yang perlu kami bela, supaya mereka tidak kehilangan tempat tinggal dulu,” katanya.
Ketika ditanya upaya yang akan dilakukan, Eka Nurcahyadi menyebutkan selain menyediakan kuasa hukum untuk membela masyarakat dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bali, juga akan melakukan penelusuran data-data seperti SPPT di Bakeuda Tabanan, “Kami akan melakukan pemanggilan terhadap Bakeuda Tabanan untuk konfirmasi kenapa bisa diterbitkan SPPT tanah tersebut pada 2002,” katanya.
Sebelum ramai diberitakan, empat warga di Banjar Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Tabanan terlibat kasus sengketa tanah. Keempat warga tersebut diantaranya I Nyoman Sumandi, I Ketut Muliastra, Ketut Dastra dan Ketut Wirta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri no 328/Pdt.G/2022/PNTab per 30 Maret 2023, mereka harus mengosongkan lahan yang luasnya mencapai 1,85 hektare dan membongkar rumahnya serta membayar ganti rugi sebesar Rp 1.040 miliar kepada pihak penggugat yakni Puri Beng Tabanan. (bgn020)23070302