Media Informasi Masyarakat

DPRD Sahkan Ranperda Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Tabanan secara resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Hymne, dan Mars Kabupaten Tabanan. Dalam Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, di Gedung DPRD Tabanan, pada Kamis (27/11/2025), DPRD sepakat menetapkan Hari Lahir Pemerintahan Kota Singasana pada 29 November.

Ranperda ini dibuat sebagai kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan.

Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan bahwa penetapan hari lahir pada 29 November didasarkan pada kajian tim ahli sejarah, merujuk pada penetapan Arya Kenceng sebagai penguasa di wilayah Tabanan. “Tanggal 29 November. Dari hasil kajian para ahli sejarah, itu sudah disepakati tanggal 29 November. Kami di Pansus itu tidak lagi menggali terhadap sejarah tersebut, karena itu kan sudah ada timnya,” ujar Omardani seusai Rapat paripurna pada Kamis (27/11/2025).

Ranperda ini juga menegaskan kembali nama Ibu Kota Tabanan menjadi Singasana, yang didasarkan pada nilai historis dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024. “Batas geografis Kota Singasana disepakati meliputi wewidangan tiga desa adat yaitu Dajan Peken, Delod Peken, dan Dauh Peken,” katanya.

Menurut dia, Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk melestarikan warisan sejarah, memperkuat identitas kultural, dan memberikan kepastian hukum atas penetapan hari lahir pemerintahan daerah.

Dalam laporannya, kata dia, Pansus VII memberikan catatan penting kepada Bupati Tabanan, menyoroti adanya temuan sejarah baru yang belum dimasukkan dalam narasi sejarah daerah.

Catatan tersebut merujuk pada penemuan Prasasti Munduk Temu I, II, dan III yang berangka Tahun 835 saka, 944 saka, dan 1000 saka. Prasasti ini menggambarkan kehidupan sosial dan peradaban maju di wilayah Tabanan Barat yang selama ini kurang digali. “Kami berharap Pemkab Tabanan melalui Dinas Kebudayaan dan BRIDA agar segera melakukan kajian dan penelitian terhadap potensi dan nilai sejarah di kawasan Tabanan Barat untuk dapat memperkaya nilai-nilai sejarah dan budaya Kabupaten Tabanan,” katanya.

Omardani menutup dengan harapan bahwa Ranperda ini akan menguatkan jati diri Tabanan. “Kami harapkan Ranperda ini tidak hanya normatif, tetapi juga edukatif dan kultural, memperkokoh jati diri Kabupaten Tabanan sesuai visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tabanan era baru aman, unggul, madani (AUM),” pungkasnya. (*/bgn020)25112804

Comments
Loading...