Media Informasi Masyarakat

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada Senin (24/6/2024). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Widyatama mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda, Pandangan Umum Gabungan Fraksi yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung.

Dua Ranperda yang dibahas yaitu Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Disampaikan Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali telah mencermati dan menyambut baik, serta memberikan apresiasi yang tinggi dengan mendukung penuh terhadap penyusunan dua Raperda Provinsi Bali tersebut.

Pendapatan Daerah terealisasi Rp6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran Rp7,24 triliun lebih. Belanja dan transfer terealisasi Rp6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp7,93 triliun lebih. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan terealisasi Rp408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp1,07 triliun lebih. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran Rp395,78 miliar. Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 Rp171,48 miliar lebih.

Disampaikan pula penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan meliputi saldo anggaran lebih awal Rp330,13 miliar lebih, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp330,13 miliar lebih, saldo anggaran lebih akhir Rp171,48 miliar.

“Dari Silpa tersebut di atas, terdapat kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2023 berupa bagian lancar utang jangka panjang Rp243,46 miliar lebih dan utang belanja Rp954,56 miliar lebih, yang wajib dianggarkan tahun 2024 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari Silpa tahun 2023. Jika dihitung secara keseluruhan menunjukkan jumlah SiLPA yang tersedia per 31 Desember 2023 jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk belanja yang sifatnya terikat yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2023,” ungkapnya.

Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Pj. Gubernur perlunya pencermatan kembali terkait pembiayaan program/kegiatan yang bersumber dari SiLPA Tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Terkait laporan arus kas tahun 2023, meliputi saldo awal kas Rp330,19 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp1,08 triliun lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp1,08 triliun lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan minus Rp154,44 miliar lebih dan saldo akhir kas per 31 Desember 2023 Rp171,48 miliar lebih, mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2022 Rp330,19.

”Terkait sisa kas akhir tahun 2023 tersebut, kami Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Saudara Pj. Gubernur dengan jajaran perangkat daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber-sumber pendapatan untuk peningkatan kas daerah dan mencegah terjadinya defisit. Dalam peningkatan pendapatan untuk kas daerah di antaranya dapat diperoleh dari pemungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” katanya.

Sementara Pengelolaan Aset Daerah supaya memiliki nilai yang lebih ekonomis, maka Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mendorong kepada Pj. Gubernur agar melakukan langkah-langkah dengan proaktif, pendekatan,dan komunikasi yang baik terhadap program Pemerintah Pusat. “Dalam konteks ini, bertujuan untuk memperoleh dana alokasi dari Pemerintah Pusat pada proyek-proyek pembangunan di Bali, yang berdampak positif dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan aset tetap. Selain itu juga melakukan Kerjasama dengan Sektor Swasta. Berkaitan ini adalah Kolaborasi dengan Perusahaan Swasta dalam bentuk kerjasama untuk membangun fasilitas umum atau proyek infrastruktur, dan menambah total Aset Tetap Pemerintah. Pemeliharaan dan Renovasi Aset. Terhadap hal ini berbentuk Perbaikan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan fasilitas yang ada juga dapat meningkatkan nilai Aset Tetap. Ini memastikan Aset Tetap dalam kondisi baik dan meningkatkan umur pakainya,” katanya.

Terkait Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dikatakan Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,menyatakan bahwa RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. (bgn003)24090902

Comments
Loading...
Download Rytr Desktop for full access.