Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Usulkan Sistem Perizinan Berbasis OSS Dievaluasi

Denpasar, Baliglobalnews

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengusulkan agar sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dievakuasi ulang, karena dampak yang ditimbulkan mengakibatkan banyaknya alih fungsi lahan di Pulau Dewata.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali berencana mengusulkan evaluasi terhadap sistem OSS ke Pemerintah Pusat, termasuk ke DPR RI. Setiap aturan, sehebat apa pun, harus dievaluasi seiring dengan perjalanan waktu dan pelaksanaannya di lapangan. Jika memang ada celah yang merugikan daerah, kita harus memberikan masukan agar regulasi ini bisa lebih berpihak kepada masyarakat,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Nyoman Suwirta di Gedung Fraksi PDIP DPRD Bali, Denpasar pada Selasa (4/2/2025) sore.

Hal ini penting, karena pihaknya menilai sistem ini sering menjadi celah bagi investor untuk memperoleh izin pembangunan di lahan-lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk subak. Dia mencontohkan dampak nyata dari sistem OSS yang kurang terkontrol di antaranya maraknya alih fungsi lahan, termasuk di kawasan subak yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi.

Menurut Suwirta, banyak kasus di mana investor mendapatkan izin karena sudah terdaftar secara online, meskipun secara regulasi dan tata ruang seharusnya tidak diperbolehkan. “Sering kali PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah mengatakan bahwa izin sudah keluar dari pusat, sehingga masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa. Ini menjadi persoalan serius karena tanpa verifikasi di tingkat bawah, izin bisa saja diberikan kepada mereka yang tidak memenuhi aturan,” ucapnya.

Suwirta juga menyoroti sistem OSS yang merupakan bagian dari aturan pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, masyarakat sering kali mengatakan pemerintah daerah kecolongan terhadap hal ini. Menanggapi itu, dia menekankan selama ini OSS lebih berfungsi sebagai pendaftaran, bukan pengurusan izin yang benar-benar memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi daerah. “Jadi kita akan pelajari lebih dalam soal OSS ini. Saya aja pernah tuntas jadi Bupati belum tau ini, karena kan kita tidak pernah buka ini juga sebelumnya. Kita hanya tau OSS ini dari pusat, padahal secara detail di kalau dibuka saya yakin ada ruang-ruang untuk kita menyampaikan agar si pemohon izin ini bisa taat, agar mereka itu misalnya ada pakta integritas, memungkinkan tidak diberi izin, saya yakin itu ada. Tapi kita selama ini kita membiarkan OSS ini menggelinding begitu saja,” katanya.

Menurut dia, regulasi yang terlalu sentralistik membuat masyarakat di tingkat desa dan adat kehilangan suara dalam menentukan nasib wilayah mereka. Seperti misalnya, orang membangun di tempat tertentu bisa dilanggar. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali berharap pemerintah daerah lebih aktif dalam mengawal kebijakan investasi agar tetap selaras dengan kearifan lokal dan tidak merugikan masyarakat. “Bali tetap membutuhkan investasi, tetapi dengan batasan yang jelas. Kita tidak menolak investor, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan daerah dan tidak mengganggu keberlanjutan lingkungan serta budaya kita. “Kami berharap, evaluasi sistem OSS dapat menghasilkan regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan daerah, terutama dalam menjaga kelestarian subak dan ekosistem pertanian Bali,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Made Suparta, menyebutkan regulasi OSS ini perlu dievaluasi lebih lanjut, terutama terkait dengan dampaknya terhadap Bali. “Kebijakan OSS ini perlu ditelaah kembali sejak kapan regulasi ini lahir. Karena, OSS merupakan produk dari Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang mana peran pemerintah lebih signifikan dalam mengatur ini. Ada misalnya menyebutkan untuk pembangunan wilayah ekonomi eksklusif, untuk proyek strategis nasional, dan sebagainya, ini kan semua itu kita lihat latar belakangnya, ini menguntungkan siapa sebenarnya?” katanya.

Suparta menjelaskan sistem OSS hanya memberikan nomor induk berusaha (NIB), yang mendeklarasikan perusahaan sebagai entitas usaha baru bukan untuk izin membangun karena itu kaitannya beda dengan OSS ini. Izin-izin lainnya juga, seperti izin prinsip dan izin operasional, dan sebagainya masih harus dikendalikan oleh pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. “Jangan sampai regulasi pusat malah merugikan kepentingan daerah. Kita harus waspada dan hadir dalam mengatur investasi yang masuk, agar tetap selaras dengan kepentingan lokal,” katanya. (bgn008)25020601

Comments
Loading...
No restrictions: get Rytr now.