DPRD Bali Terima Jawaban Dua Raperda dari Pj. Gubernur
Denpasar, Baliglobalnews
Segenap DPRD Bali mendengar jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum seluruh Fraksi terhadap 2 Raperda dalam rapat paripurna di Denpasar, pada Senin (1/7/2024).
Kedua Raperda yang dijawab yakni Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali Tahun 20252045.
“Saya memberikan apresiasi materi dan substansi pandangan umum fraksi berupa dukungan, pendapat, usul dan saran, yang telah disampaikan seluruh fraksi dewan yang terhormat. Hal tersebut mengandung nilai korektif yang konstruktif dalam upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai salah satu wujud peran pengawasan,” kata Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama itu, Pj Gubernur menjelaskan terkait pembiayaan program atau kegiatan yang bersumber dari Silpa tahun 2023 dalam APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya sependapat untuk dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap alokasi dana dari SiLPA, agar penggunaannya tepat sasaran dan mampu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat terikat.
“Ke depannya, saya berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dengan tetap melibatkan pengawasan dari DPRD serta masyarakat,” katanya.
Mengenai sisa kas akhir tahun 2023, saya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan sisa kas dari Rp330,19 miliar di tahun 2022 menjadi Rp171,48 di tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit.
“Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” katanya.
Dia menyebutkan untuk usulan meningkatkan pungutan wisatawan asing, akan dikaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan Bali.
“Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan tersebut dan penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda tersebut,” jelasnya.
Untuk saran dan masukan dari Dewan, Pj Gubernur Bali mendorong inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sumber pendapatan daerah. Kerja sama dengan sektor swasta dan pemanfaatan teknologi akan menjadi fokus untuk menciptakan pengalaman wisata yang lebih menarik dan bernilai tambah.
“Selain pariwisata, saya juga mencoba mengeksplorasi sektor-sektor lain yang memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah, seperti sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama,” katanya.
Terkait dengan saran pengelolaan aset daerah agar memiliki nilai lebih ekonomis, Pj Gubernur setuju dan ke depan perlu melakukan langkah-langkah bersama. Dan, saat ini Pj Gubernur Bali sedang melakukan upaya penataan untuk pengamanan aset-aset Pemprov dengan menertibkan substansi kerja sama dan sewanya agar kedepannya tidak menimbulkan permasalahan hukum atau sengketa hak.
“Saya memahami pentingnya mengakomodasi pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan dalam perencanaan dan penganggaran APBD untuk memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat dapat terealisasi dengan baik,” katanya.
Oleh karena itu, Pj Gubernur Bali sependapat untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan, prioritas pembangunan dan regulasi melalui program kerja perangkat daerah. (bgn008)24070107