DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur terkait Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

Denpasar, Baliglobalnews
Rapat Paripurna ke-30 masa Persidangan III tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali menanggapi pendapat Gubernur Bali terkait Raperda hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bali pada Senin (12/9/2022).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry dan turut dihadir Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati itu, tanggapan dewan dibacakan oleh Ni Luh Yuniati.
Dari aspek teknik penyusunan maupun substansi muatan agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, dewan sangat setuju. “Bahkan untuk draft raperda inisiatif dewan yang kami ajukan ini, telah terlebih dahulu mendapatkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Provinsi Bali,” katanya..
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi alasan utama Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah menjadi Raperda inisiatif dewan ini.
Terkait pendapat Gubernur tidak adanya kendala dalam pemungutan dan peng-input-annya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) l, sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik sesuai Undang-undang terebut, dewan juga setuju dan sepakat. “Karena Peraturan Pemerintah ini, telah kami muat dalam bagian konsideran. Mengingat Raperda ini, mengenai kemungkinan kendala dalam pemungutan dan peng-input-annya dalam SIPD. Sehingga, kami akan menindaklanjuti pada saat pembahasan berikutnya, dengan mengundang perangkat daerah Bappeda Provinsi Bali dan lainnya, yang terkait langsung dengan input data dalam SIPD,” katanya.
Terkait pendapat Gubernur bahwa diperlukan pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaan objek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dewan menyatakan hendaknya disediakan dan diperlukan untuk pengaturan dan menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dewan sangat setuju karena memang merupakan salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan.
Hal ini penting, kata dia, dalam rangka memberi payung hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dengan pengaturan serta pengelolaan yang tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Namun, mengenai aspek teknis tata cara penerimaan objek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda ini perlu dibahas dalam sidang berikutnya.
“Sekaligus juga akan menjadi bahan konsultasi kami ke Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, agar mendapat arahan yang tepat dan dapat dilaksanakan,” ucapnya. (bgn008)22091208