Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Setujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 

Denpasar, Baliglobalnews

DPRD Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal terungkap dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali di gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Senin (26/6/2023). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, mengagendakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan Bali tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang dibacakan I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.

“Kami DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” katanya.

Dia menjelaskan tujuan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan visi daerah yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru. “Secara nyata pengalaman sudah mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” katanya.

Menurut dia, untuk laporan akhir Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, ada masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemukakan dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal, yakni tentang Jenis-jenis Bencana, masalah masih tumpang tindihnya koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, terkait anggaran dan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kemudian, masalah antisipasi dan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap, tanggap darurat dan pascabencana. “Pada tahap prabencana atau tidak terjadinya bencana maka program ditujukan pada sosialisasi, edukasi, pelatihan sampai dengan simulasi kepada masyarakat agar waspada dan tanggap terhadap bencana,” katanya.

Selain itu, kata dia, keterlibatan atau peran serta masyarakat, sosial inklusi dan kelompok rentan; dan penyelesaian sengketa dan sanksi. “Sehingga, dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang baik hendaknya melibatkan seluruh stakeholder kebencanaan yang ada. Gubernur dan BPBD bahkan dapat bekerja sama dengan TNI dan Polri dan juga lembaga lain jika dibutuhkan. Termasuk lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, satuan pendidikan dan desa adat,” katanya.

Dalam rapat yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan segenap jajaran anggota dewan dan OPD Pemprov Bali itu, DPRD Bali juga menyarankan Pemprov Bali agar menyiapkan dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang penetapan Tata Cara Penanganan Masyarakat dan Pengungsi, rencana kontijensi dan penetapan status bencana.

“Kami menyarankan Gubernur Bali menyiapkan dan menetapkan Perda sejenis yakni tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Bali,” jelasnya. (bgn008)23062605

Comments
Loading...
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.