Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Setujui Ranperda APBD 2024 dan Pajak Daerah Jadi Perda

Denpasar, Baliglobalnews

Seluruh jajaran DPRD Bali menyetujui Ranperda APBD Semesta Berencana Tahun 2024 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perdana), yang disepakati dalam Rapat Paripurna ke-48, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Denpasar, Kamis (16/11/2023).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya itu. “Bagaimana saudara Dewan, apakah menyetujui dua Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda?,” tanya Ketua DPRD Bali, yang kompak seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Sebelum dua perda itu disetujui, terlebih dahulu dilakukan penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi dewan terkait Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024 yang dibacakan Koordinator Gede Kusuma Putra.

Pihaknya menyampaikan dua buah catatan yakni pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi Bali dan TAPD yang telah melakukan mitigasi dengan melakukan langkah langkah, upaya menyelamatkan APBD.

“Pertama, kami dewan telah mengingatkan pengelolaan APBD Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi ada pada zona yang nyaman yang disebabkan oleh beberapa faktor. Sehingga, pengelolaan dan pelaksanaan APBD Tahun 2022, hendaknya lebih prudent tanpa harus menimbulkan konservatif yang berlebihan,” katanya.

Pihaknya berharap pengelolaan APBD kearah perbaikan dan mengapresiasi TAPD (dalam hal ini saudara Sekda beserta dengan jajarannya) telah memitigasi APBD2023, yang diharapkan tidak dihantui kecemasan. “Tentunya langkah langkah atau upaya upaya yang dilakukan mempunyai konsekuensi yang tidak bisa dihindari, yang mengakibatkan ada tambahan beban APBD TA 2024. Semoga situasi kekinian, kondisi semacam ini memberikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkasnya.

Selanjutnya, Pembahas Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibacakan Nyoman Ray Yusha menyampaikan Dewan mendorong kedepannya kendaraan bermotor listrik yang sementara ini dikecualikan tidak kena pajak, akan dipungut pajaknya. “Kami menyarankan, memasukkan 1 pasal atau ayat yang mengatur bahwa PKB akan dipungut setelah 5 tahun, agar nanti tidak perlu mengubah Perda lagi,” katanya.

Selanjutnya, terkait ketentuan lemungutan retribusi daerah semestinya memperhatikan kewenangan (perangkat daerah teknis atau pemungut, harus kuat dalam memahami aturan kewenangannya).

“Mesti ada jasa atau pelayanan yang diberikan oleh Pemda, dan dalam memberikan pelayanan harus dengan aset sendiri, dan dengan demikian aset harus clear adanya,” pungkasnya.

Sehingga dengan adanya UU Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, maka dimungkinkan pungutan bagi wisatawan asing yang dimasukkan ke lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan diatur dalam Perda tersendiri.

“Kami mendorong, Pemerintah Daerah dapat berinvestasi, dalam bentuk penyertaan modal, sebagai sumber pendapatan lain. Kalau mau berkreasi dan berinovasi untuk pendapatan daerah lainnya, dapat dilakukan melalui Kerjasama daerah, dan dimasukkan dalam Lain-lain pendapatan daerah yang sah, misalnya dengan Pelindo, Angkasa Pura dan lainnya,” katanya.(bgn008)21111612

Comments
Download the official Rytr AI Desktop App from GitHub.