Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, menyetujui dua Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025, yang telah diputuskan dalam rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I, pada Selasa (26/11/2024).
Kedua Perda itu, yakni Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025 dan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).
“Saya tanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah dua rancangan ini disetujui menjadi Perda,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, serta Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, dalam sidang paripurna.
Kemudian, dijawab seluruh anggota dewan yang juga menyetujui kedua Perda yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025 dan tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda).
Sebelum disetujui kedua Perda ini, sempat dilakukan Pembacaan dua Ranperda tersebut. Dimana, terlebih dahulu dibacakan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2025 disampaikan Drs. Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahasan Raperda APBD Semesta Berencana Bali TA 2025.
Dalam rapat itu, pada intinya membahas pendapatan daerah bisa mencapai Rp6,027 triliun Tahun 2025 lebih yang dengan rincian yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,581 triliun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp2,440 triliun lebih dan pendapatan lain-lain daerah yang sah sebesar Rp5,708 miliar. “Untuk belanja daerah sebesar Rp6,827 triliun, yang dipergunakan untuk belanja operasi sebesar Rp4,912 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp993,548 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp133,598 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp787,453 miliar lebih,” katanya.
Dengan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun lebih, dan Belanja Daerah sebesar Rp6,827 triliun lebih pada RAPBD Bali 2025, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp799,660 miliar lebih atau 13,27% dari total Pendapatan, dan 11,71% dari total Belanja. Sehingga, defisit sebesar Rp799,660 miliar lebih ditambah dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp158 miliar, dan pembayaran Angsuran Pokok Pinjaman Dana PEN sebesar Rp243,464 miliar lebih, akan ditutup dari Penerimaan SiLPA Tahun Lalu sebesar Rp1,201 triliun lebih.
“Terkait Kebijakan Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) Daerah Provinsi Bali, maka alokasi Anggaran Belanja untuk prioritas pembangunan TA 2025 diprioritaskan untuk anggaran program memenuhi kebutuhan wajib yang sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan,” tegasnya.
Sebelum disepakatinya kedua Perda ini, juga dilakukan pembacaan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) yang dibacakan I Made Rai Warsa, yang intinya menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi yang mengatur BUMD, yakni Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memenuhi amanat Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Yang menjadi dasar pertimbangan kebutuhan untuk melakukan perubahan dan penetapan Raperda ini, telah dimuat dalam bagian Konsideran Menimbang. Demikian juga mengenai Dasar Hukum yang dirujuk juga telah dimuat dalam bagian Konsideran Mengingat pada Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Provinsi Bali Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan ini,” katanya. (adv/bgn008)24112704