DPRD Bali Setuju Revisi Perda PWA
Denpasar, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali akhirnya disahkan, dalam Rapat Paripurna Ke-15, pada Selasa (15/4/2025).
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya usai rapat mengatakan disetujuinya revisi Perda ini dengan cepatan karena menjadi kebutuhan strategis daerah. “Sebenarnya sih, bukan kebut mengebut. Ini kan kebutuhan kita. Jadi, tahun ini kalau kita bisa percepat, masih ada proses di Kementerian Dalam Negeri, bisa kita percepat lagi, kayak jet, ini kita sudah bisa berlakukan,” ujarnya.
Dia menerangkan percepatan ini penting karena momentum penerapan bisa dimulai pada musim ramai wisatawan (high season) di bulan Juni 2025 nanti. “Kalau mau berlakukan, nanti high season, bulan Juni, kesempatan kita akan meningkatkan pendapatan asli daerah dari pungutan wisatawan asing,” ujarnya.
Soal potensi penerimaan setelah perda direvisi, Dewa Jack belum bisa menyebut angka pasti karena DPRD belum menerima laporan resmi soal pola kerja sama dan siapa saja pihak yang akan dilibatkan. “Belum, belum sampai ke situ. Karena Dewan juga belum diberi laporan kerjasamanya dengan apa dan siapa. Tentu kualitas dari kerjasama juga akan menunjukkan hasil yang lebih baik,” ucapnya.
Namun, dari sisi optimisme, Dewa Jack menargetkan peningkatan signifikan terhadap pendapatan dari pungutan ini nantinya saat sudah direalisasikan. “Ya kalau hari ini kita bisa di Rp300 miliar (realisasi 2024), paling tidak dua kali lipatlah ke Rp 600 miliar (target 2025). Paling tidak, ya,” jelasnya.
Gubernur Koster sebelumnya menekankan bahwa penguatan regulasi ini dibutuhkan untuk memastikan penyelenggaraan pungutan berjalan lebih efektif, adil, transparan, dan memberi dampak nyata terhadap keberlanjutan Bali sebagai destinasi pariwisata budaya. Perda yang telah direvisi ini juga menjadi jaminan hukum bahwa setiap wisatawan asing berkontribusi langsung terhadap pelindungan Bali secara menyeluruh.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda, Gede Kusuma Putra, dalam laporan akhirnya menyampaikan revisi ini mencakup 12 perubahan penting. Ia menegaskan Perubahan ini bukan hanya bersifat teknis administratif, namun juga menyentuh filosofi dasar pengelolaan pariwisata budaya Bali. “Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali itu saat rapat paripurna.
Menurut Kusuma Putra, revisi ini sangat penting untuk memberikan kejelasan aturan dan efektivitas implementasi di lapangan. Karena, perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan menyangkut ruang lingkup, substansi pengecualian, penggunaan hasil pungutan, kerja sama, imbal jasa, dan sanksi administratif.
Raperda ini dibahas melalui serangkaian tahapan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Kominfos, Bappeda, Bapenda, dan Biro Hukum Provinsi Bali. Rapat koordinasi dan konsultasi digelar pada 27 Maret dan 14 April 2025. (bgn008)25041516