DPRD Bali Serap Aspirasi Organda terkait Transportasi Online
Denpasar, Baliglobalnews
Komisi III DPRD Provinsi Bali melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Unit (DPU) Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali guna menyerap aspirasi terkait transportasi online.
Ketua Komisi III I Nyoman Suyasa mengatakan pertemuan pertama dengan Organda dan DPU ASK guna mendapatkan informasi untuk proses penyusunan Raperda transportasi online, sehingga tata kelola transportasi online lebih tertib. “Terkait persyaratan KTP Bali bagi pengemudi transportasi online, termasuk driver ojek online (ojol) dan kendaraan pariwisata, kemungkinan tidak bisa diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional. Tadi usulannya soal domisili, tetapi KTP itu harus merujuk pada aturan nasional bahwa KTP berlaku secara nasional,” katanya pada Rabu (19/3/2025).
Dia menegaskan pembahasan raperda ini masih akan terus berlanjut dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organda, aplikator transportasi online, serta perwakilan pengemudi. Dia berharap raperda ini bisa rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
Sementara Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena menekankan regulasi mengenai angkutan umum sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan, baik untuk angkutan dalam trayek maupun angkutan di luar trayek. Oleh karena itu, dia mengingatkan agar untuk lebih cermat dalam merumuskan perda ini agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat yang sudah ada. “Ini membuat aturan demi kemaslahatan, kebaikan orang banyak dan tidak bisa memuaskan semua pihak. Jadi sekarang kita harus baca dulu satu-satu, kami sepakat dengan ketua komisi III. Jadi di sini kita baca dulu peraturannya di tingkat pusat karena ada aturan teknis dari menteri perhubungan sudah jelas,” ujarnya.
Arthaya juga menyoroti munculnya stigma antara transportasi online dan konvensional. Menurutnya, persoalan tersebut muncul bukan karena perbedaan sistem, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum terhadap aturan yang sudah ada. “Peraturan sudah jelas, ada taksi, angkutan sewa umum, angkutan sewa khusus, hingga angkutan wisata. Jika semua pihak mematuhi regulasi, tidak akan ada masalah. Tapi kalau aturan tidak ditegakkan, hukum rimba yang berlaku,” ujarnya.
Disinggung terkait urgensi rencana pembuatan perda transportasi online ini, Ia mengatakan karena diperlukannya aspek penguatan regulasi yang sudah ada, bukan sekadar membuat aturan baru. Salah satu poin yang ia tekankan adalah pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pengemudi ASK. “Pertimbangannya kalau dari kami Organda mengusulkan kepada DPRD Bali agar penguatan regulasinya, jangan sampai ada dikotomi masalah KTP, itu identitas pribadi tidak perlu kita perdebatkan. Yang kita perdebatkan adalah bagaimana mengatur seseorang pekerja di Bali itu memiliki kompetensi kerja yang baik sesuai dengan peraturan. Jadi kontennya harus mengetahui kearifan lokal dan budaya Bali itu yang paling penting, itu akan dikunci,” tegasnya.
“Saya contohkan seorang pembersih ruangan atau housekeeping di hotel-hotel itu mereka punya sertifikasi kompetensi, dan mereka ada muatan lokalnya untuk Bali harus juga tahu Budaya Bali dan kebiasaan orang Bali, nah kenapa kok ini orang yang mengemudikan kendaraan dan bertanggung jawab kepada nyawa manusia sampai saat ini belum ada yang namanya sertifikasi kompetensi nya, makanya dari itu fokusnya adalah sertifikasi kompetensi kerja,” lanjutnya.
Arthaya juga mengungkapkan data terkait ASK yang beroperasi di Bali. Berdasarkan catatan Organda, kuota yang tersedia untuk ASK mencapai lebih dari 20.000 unit. Namun, hingga saat ini, jumlah kendaraan yang digunakan masih sekitar 10.000 unit. Dia juga menyinggung keberadaan kendaraan ilegal yang sulit didata. “Kami hanya bisa mengira-ngira ya karena itu exiting dulu sebelum ada ASK, yang di Bali itu ada angkutan sewa aja, jadi itu disewakan lepas kunci dengan sopir, itu jumlahnya 22.000 lebih sebelumnya, nah kalau itu ilegal semua kan bisa bertambah itu sekarang dengan pendatang baru atau pergantian kendaraan. Mereka itu bukannya tidak mau mengurus izin tapi tidak tahu caranya itu, yang paling penting,” ujarnya. (*/bgn008)25032010