Media Informasi Masyarakat

DPRD Bali Serap Aspirasi Masyarakat, Buntut Penggunaan Simbol Agama Hindu di Atlas Beach Club

Denpasar, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyerap aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali, saat melakukan aksi damai di Wantilan DPRD Provinsi Bali pada Jumat (7/2/2025). Aksi tersebut sebagai reaksi protes terhadap penggunaan latar belakang bergambar Dewa Siwa, dalam pertunjukan musik DJ di Atlas Beach Club, Jl. Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha menyatakan dukungannya. Dia menegaskan siap berjuang bersama masyarakat Bali dan menyuarakan aspirasi mereka. Dalam ajaran Hindu, kata dia, Dewa Siwa dikenal sebagai Dewa Pelebur yang sakral dan tidak seharusnya digunakan sembarangan dalam konteks hiburan malam. “Saya siap maju dan berjuang bersama masyarakat Bali. Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Di sini kita menyuarakan suara rakyat Bali,” ucapnya.

Dia menyatakan Fraksi PDIP DPRD Bali sangat komitmen dengan hal ini, dan setuju untuk melakukan penutupan pada klub malam tersebut agar dapat memberikan efek jera.

Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menegaskan pihaknya akan mengkaji pembentukan Perda untuk melarang penistaan agama di Bali. “Bali saat ini hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur pelaku penistaan agama hanya dikenakan denda dan diwajibkan melakukan upacara pembersihan guru piduka,” ucapnya.

Dia menegaskan dengan adanya kasus Atlas Beach Club, Finns Beach Club, serta pemaksaan umat non-Hindu untuk berhenti beraktivitas saat Nyepi, maka regulasi yang lebih tegas harus segera dibuat. ”Dengan pembentukan Perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat sehingga pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra menyatakan Yayasan Kesatria Keris Bali dapat membawa kasus ini ke Polda Bali jika terdapat unsur pelanggaran hukum. Selain itu, DPRD Bali juga berkomitmen untuk mendorong lahirnya Perda terkait penistaan agama agar ada dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani kasus serupa di masa depan sesuai dalam salah satu dari tujuh point dalam tuntutan Jero Bima.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menyatakan pihaknya memahami aspirasi masyarakat, tetapi juga meminta agar permasalahan ini disikapi dengan adil. Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak Atlas Beach Club dengan DPD RI pada 5 Februari 2025 lalu, kejadian tersebut telah diterangkan murni merupakan kelalaian teknis tanpa unsur kesengajaan, sehingga kajian penutupan klub malam ini harus lebih mendalam tidak dilakukan semena-mena.

“Saya ingatkan, 85 persen pekerja di Atlas Beach Club adalah masyarakat Bali yang menggantungkan hidupnya pada industri pariwisata. Keputusan untuk menutup tempat tersebut harus juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Saya memperjuangkan masyarakat saya, investor pun jangan munafik, rata-rata mereka bayar pajak kok ke pemerintah, dan dinikmati masyarakat Badung dan Bali,” ujarnya.

Walau banyak pandangan, DPRD Bali satu suara dalam menegaskan bahwa penggunaan simbol agama dalam dunia hiburan harus diatur lebih ketat. Dalam waktu dekat, DPRD Bali akan memanggil pihak Atlas Beach Club serta Finns Beach Club yang belum sempat dipanggil untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. DPRD juga akan segera membahas Perda terkait agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ketua Umum Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya, menyampaikan tujuh tuntutan tegas kepada DPRD Bali. Ia meminta agar Atlas Beach Club ditutup sementara sebagai bentuk sanksi atas insiden tersebut. “Kami meminta DPRD Bali untuk menutup sementara tempat tersebut, agar ada evaluasi dan langkah tegas terhadap kejadian ini. Kami tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kedepannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut permintaan maaf langsung dari pihak klub, baik secara langsung maupun melalui media sosial klub tersebut. Dia juga menuntut adanya proses hukum yang jelas bagi pihak yang bertanggung jawab serta mendesak DPRD Bali untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan simbol agama Hindu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pihaknya mendesak apabila DPRD Bali tidak segera bertindak, pihaknya akan mendatangi langsung Atlas Beach Club dengan massa yang lebih besar. Dia menegaskan aksi ini bukan sekadar menuntut permintaan maaf, tetapi juga menuntut tindakan nyata agar tidak ada lagi penyalahgunaan simbol keagamaan dalam dunia hiburan malam di Bali. (bgn008)25020709

Comments
Loading...
Check this open-source AI editor on GitHub.